CPNS 2018
2 Opsi Kemenpan-RB Soal Banyaknya Peserta CPNS 2018 yang Tak Lolos SKD karena Passing Grade
Sebanyak dua opsi dibahas terkait banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak lolos tahap seleksi kompetensi dasar (SKD)
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebanyak dua opsi dibahas terkait banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak lolos tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) karena tingginya passing grade.
Pemerintah melalui KemenPAN-RB memastikan akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta CNPS 2018 yang tak lolos dalam tahap tes SKD CPNS 2018.
Hal ini membuat pemerintah menyiapkan dua opsi terkait banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak lolos tes SKD tersebut. Sebelumnya, Penerimaan CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id.
Deputi Bidang SDM aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan.
Baca: Panpelnas Keluarkan Aturan Baru Bagi Peserta Seleksi CPNS 2018 Tak Penuhi Passing Grade di Tes SKD
Baca: BKN Beri Kisi-kisi Tes SKB CPNS 2018, Cek Linknya & Pelajari Setelah Lolos Tes SKD
Baca: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Timor Leste Piala AFF 2018 - Siaran Langsung RCTI 19.00 WIB
Baca: Kebijakan Baru Imbas Banyak Peserta Tak Lolos Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 Dibahas Panselnas
Baca: Ini Penyebab Ayu Ting Ting Menangi Kategori Kontroversi Tersilet Silet Award 2018
Baca: Video Stan Lee Jadi Kameo di Film dan Serial TV Karakter Komik Marvel, Adegan Mana Favoritmu?
Opsi pertama yakni dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD. Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
"Nantinya akan ada kebijakan, kebijakan pastinya, misalnya, ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, seperti apa diaturnya, apakah passing grade diturunkan, apakah ranking, kami carikan jalan fair," ujar Setiawan saat memberikan keterangan di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Setiawan menjelaskan, kebijakan baru yang akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut bertujuan untuk menghindari kekosongan formasi jabatan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, jumlah peserta CPNS yang lolos tahap SKD masih belum memenuhi jumlah PNS yang dibutuhkan pemerintah pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Mudah-mudahan tidak lama lagi hasil simulasi akan disampaikan. Prinsipnya, kami ingin mengisi formasinya agar tak terjadi kekosongan. Ini yang dikhawatirkan daerah seperti guru dan tenaga kesehatan, kami upayakan," kata Setiawan.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iwan Hermanto menuturkan bahwa tingkat kelulusan peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) sangat rendah.
Berdasarkan data sementara yang diterima BPN per Jumat (9/11/2018) siang, diketahui masih banyak formasi jabatan yang belum terisi baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Artinya, hanya sedikit peserta CPNS yang memenuhi passing grade atau ambang batas kelulusan untuk maju ke tahap seleksi selanjutnya atau seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dengan demikian, jumlah peserta CPNS yang lolos ke tahap selanjutnya masih belum memenuhi jumlah PNS yang dibutuhkan pemerintah pada tahap SKB.
"Berdasarkan data yang masuk, kondisi sekarang sangat mengkhawatirkan karena tingkat kelulusan yang diharapkan atau orang-orang yang memenuhi passing grade sangat rendah sekali," ujar Iwan.
Berdasarkan simulasi atas 60 persen data sementara dari total jumlah peserta CPNS, persentase kekosongan jabatan untuk pemerintahan daerah paling tinggi berada di wilayah timur Indonesia, yakni 90,59 persen.
