CPNS 2018
Panpelnas Keluarkan Aturan Baru Bagi Peserta Seleksi CPNS 2018 Tak Penuhi Passing Grade di Tes SKD
Panpelnas Keluarkan Aturan Baru Bagi Peserta Seleksi CPNS 2018 Tak Penuhi Passing Grade di Tes SKD
BANJARMASINPOST.CO.ID - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) saat ini tengah membahas opsi atau kebijakan baru terkait banyaknya peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Seleksi CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade.
Banyaknya peserta yang tak lolos passing grade gugur di tes SKD membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.
Dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Kementerian Reformasi Birokrasi dan Aparatur Negara (KemenpanRB) menyatakan kebijakan baru bagi peserta gugur tes SKD itu bakal dikeluarkan Panpelnas dalam waktu dekat.
"Tidak lama lagi nantinya akan ada sebuah kebijakan baru untuk mengakomodir yang belum lulus SKD," ujar Deputi SDM Aparatur, Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja saat konferensi pers, Senin (12/11/2018).
Baca: Ustadz Abdul Somad Tegaskan Tak Akan Hadir di Acara Jika Ada Jokowi-Maruf Amin Prabowo Sandiaga Uno
Baca: Isi Rapat BKN dan KemenPAN RB Bahas Peserta Tak Lolos Passing Grade di Tes SKD Seleksi CPNS 2018
Baca: BKN Beri Kisi-kisi Tes SKB CPNS 2018, Cek Linknya & Pelajari Setelah Lolos Tes SKD
Baca: 2 Opsi Kemenpan-RB Soal Banyaknya Peserta CPNS 2018 yang Tak Lolos SKD karena Passing Grade
Baca: Kemenpan RB dan BKN Siapkan Kebijakan Baru Sikapi Tak Lolos Passing Grade Peserta CPNS 2018
Menurut Setiawan, KemenpanRB mempertimbangkan dua opsi.
Opsi pertama adalah menurunkan passing grade, sedangkan opsi kedua melakukan perangkingan.
Setiawan menegaskan, kebijakan baru itu tidak akan merugikan peserta SKD yang berhasil memenuhi passing grade, terutama saat mengikuti SKB nanti.

"Kira-kira seperti itu (peserta yang lulus SKD akan bersaing dengan yang lulus SKD dalam SKB)," terang Setiawan.
Sementara peserta yang lulus melalui kebijakan baru akan saling bersaing untuk mengisi formasi yang kosong.
Namun, bila nantinya pengisian formasi tersebut tidak terpenuhi juga, maka Setiawan bilang akan dibiarkan kosong.
Pembuatan kebijakan ini akan menunggu seluruh data CPNS 2018 selesai dihitung.
Kementerian PAN-RB bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mempercepat keluarnya aturan tersebut.
"Aturan dikeluarkan tidak akan sampai bulan Desember 2018," jelas Setiawan.

Saat ini data yang masuk di Panselnas masih sebesar 60%.
Dari data tersebut tingkat kelulusan di daerah masih di bawah 10%, sementara di pusat dalam kisaran 10%.