CPNS 2018
2 Opsi Kemenpan-RB Soal Banyaknya Peserta CPNS 2018 yang Tak Lolos SKD karena Passing Grade
Sebanyak dua opsi dibahas terkait banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak lolos tahap seleksi kompetensi dasar (SKD)
Sementara untuk wilayah Indonesia tengah, persentase kekosongan formasi jabatan untuk pemerintah daerah mencapai 72,69 persen. Untuk wilayah barat, persentase kekosongan jabatan berada di angka 58,47 persen.
Sedangkan untuk di tingkat pemerintah pusat atau kementerian/lembaga, persentase kekosongan formasi jabatan hanya 12,90 persen.
"Tapi alhamdulillah, kalau untuk kementerian/lembaga di pusat kurang lebih 12,9 atau 13 persen. Ini angka yang baru masuk di kami," kata Iwan.
Berangkat dari simulasi data sementara tersebut, lanjut Iwan, panitia seleksi nasional (panselnas) harus segera membuat kebijakan untuk menanggulangi masalah rendahnya tingkat kelulusan CPNS. Pasalnya, para peserta harus menghadapi seleksi kompetensi bidang (SKB) setelah SKD.
Namun, ia menegaskan, kebijakan yang akan diaambil nantinya jangan sampai mengorbankan kualitas para peserta yang lolos tes CPNS.
"Dari sinilah kami sampaikan kepada panselnas untuk segera mengambil suatu kebijakan, yang tentunya jangan sampai rekruitmen itu melemahkan atau menurunkan kualitas pelayanan kepada publik," ucapnya.
BKN Jawab Warganet
Akhir-akhir ini, warganet di media sosial Twitter mengeluhkan nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.
Beberapa peserta menilai passing grade yang ditentukan panitia seleksi CPNS 2018 terlalu tinggi.
Terdapat beberapa twit yang menulis mengenai ketidaklolosan peserta SKD karena tak dapat memenuhi passing grade yang telah ditentukan panitia seleksi nasional CPNS tahun ini.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, passing grade yang ditentukan oleh panitia telah disesuaikan dengan standar yang ada.
"Enggak juga (nilai ambang batas tinggi). Tingkat kesulitan soal yang disiapkan Kemendikbud dan asosisasi PTN sudah ada standarnya," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).
Hanya saja, lanjut dia, pengacau atau opsi jawaban memang dibuat sedemikian rupa sehingga bisa terkesan menyulitkan. Ridwan menyampaikan, hal ini merupakan pengembangan dari soal-soal SKD.

"Jika tidak melakukan evolusi soal, maka soal-soal akan semakin mudah ditebak," ujar dia.
Ia juga memberikan tanggapan mengenai banyaknya peserta yang tidak dapat memenuhi nilai ambang batas SKD.