CPNS 2018

Fakta & Polemik Passing Grade SKD CPNS 2018, Begini Penjelasan BKN Terkait Sistem Peringkat

Berikut 5 fakta singkat polemik passing grade SKD CPNS 2018 dan penjelasan BKN soal sistem peringkat.

Editor: Didik Triomarsidi
tribun kaltim
Passing grade SKD CPNS 2018 sebagian peserta tes tidak lolo, alternatif lain dengan sistem ranking. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut 5 fakta singkat polemik passing grade SKD CPNS 2018 dan penjelasan BKN soal sistem peringkat.

Tak sesuai harapan. Ribuan peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 berguguran karena nilainya di bawah passing grade atau batas nilai minimal.

Situasi tersebut menimbulkan dilema Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, banyak formasi yang terancam tidak terisi akibat banyak peserta tes tidak sesuai kualifikasi.

BKN mengakui masih mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut karena sebagian besar formasi yang terancam kosong adalah untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.

Di sisi lain, BKN enggan untuk menurukan grade yang telah ditentukan. Bagaimana solusinya? Ini fakta lengkap penelusuran Kompas.com.

Baca: Kesempatan Kedua yang Tak Lolos Passing Grade Tes CPNS 2018, Apa Itu Sistem Ranking?

Baca: Pelajari Cara Hitung Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 Agar Mudahkan Hitung di Sistem Ranking

1. Sistem ranking akan diterapkan BKN

Angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sangat rendah karena banyak peserta tes CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusinya adalah dengan sistem peringkat.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade. Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana."

"Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak-anak. Kan lebih baik ada gurunya daripada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," kata Bima saat di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).

Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan dilakukan pemeringkatan sesuai dengan nilai yang diperoleh. Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

2. Alasan BKN enggan turunkan "passing grade"

Taruhannya adalah masyarakat. Apabila menurunkan nilai batas minimal kelulusan, hanya akan didapat PNS yang sebetulnya tak layak lulus dan tidak berkualitas.

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak-anak kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved