CPNS 2018

Diumumkan Jadwal Tes SKB CPNS 2018! Begini Cara Mengetahui Nilai Tes SKD-mu Lolos Atau Tidak

Berdasar rencana, Tes SKB CPNS 2018 akan diselenggarakan selama 4 hari dari tanggal 1 hingga 4 Desember 2018 mendatang.

Editor: Didik Triomarsidi
tribun kaltim
Passing grade SKD CPNS 2018 sebagian peserta tes tidak lolos, alternatif lain dengan sistem ranking. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seperti diketahui, jadwal Tes SKB CPNS 2018 diumumkan, apakah kamu termasuk yang berhak ikut? Berikut cara mengetahui nilai SKDmu lolos atau tidak.

Pemerintah akhirnya merilis jadwal tes SKB CPNS 2018.

Berdasar rencana, Tes SKB CPNS 2018 akan diselenggarakan selama 4 hari dari tanggal 1 hingga 4 Desember 2018 mendatang.

Peserta yang dinyatakan lolos tes SKD dan berhak ikut Tes SKB CPNS 2018 bakal dibagi menjadi dua kelompok.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang sistem rangking untuk menentukan lolos tidaknya peserta dalam tes SKD.

Berdasar peraturan tersebut, peserta yang berhak ikut SKB tak hanya mereka yang lolos passing grade (nilai ambang batas) SKD saja.

Baca: Cuma 24 Peserta yang Memenuhi Passing Grade CPNS 2018, Banjarmasin Masih Kekurangan 1.358 Guru

Tes SKB CPNS 2018 akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, peserta bisa ujian SKB pada tanggal 4 Desember 2018.

Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menargetkan, proses seleksi CPNS 2018 bisa rampung tahun ini juga.

Baca: Pelamar CPNS BerKTP Kalteng Masih Mendominasi, Tes Lanjutan BKD Tunggu Keputusan Pusat

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKB adalah mereka yang lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), atau yang tidak memenuhi nilai ambang batas, tetapi memiliki ranking nilai akumulasi terbaik dan masih berada dalam jumlah tiga kali formasi yang dibutuhkan.

Nantinya, peserta yang lolos passing grade dan yang tidak akan bersaing di dua kelompok berbeda.

Peserta yang lolos passing grade adalah kelompok pertama, sedangkan yang tidak lulus berada di kelompok kedua.

Tak hanya itu saja, peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang berhak ikut SKB, tetapi tidak memenuhi nilai ambang batas.

Baca: BKN Pastikan Kebenaran Hasil Tes SKD Bersama Pemerintah Daerah Jelang Tes SKB CPNS 2018

Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved