CPNS 2018
BKN Umumkan Batas Waktu Pemberkasan Peserta Lolos Tes SKB CPNS 2018, Perhatikan 6 Ketentuannya
BKN Umumkan Batas Waktu Pemberkasan Peserta Lolos Tes SKB CPNS 2018, Perhatikan 6 Ketentuannya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan soal batas waktu pemberkasan peserta yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) cpns 2018.
Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah lolos di tes SKB CPNS 2018.
Hal tersebut dijelaskan humas BKN, menjawab pertanyaan yang diberikan peserta CPNS 2018.
Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.
Baca: Imbauan Kemenag pada Peserta SKB CPNS 2018, Simak Juga Info Soal Jadwal dan Lokasi Tes SKB
Baca: Cek Persyaratan Pemberkasan Kemenkumham Usai Ketahui Hasil Akhir atau Hasil Tes SKB CPNS 2018
Baca: Irwan Mussry Tuliskan Terlihat Kurus Usai Ditinggal Liburan Maia Estianty, Dul Jaelani & Al Ghazali
Baca: Respons Mantu Jokowi, Bobby Nasution Ditanya Harga Endorse Kahiyang Ayu Malah Buat Tertawa Penonton
Baca: Syahrini Disebut Akan Gelar Pengajian Usai Kabar Lamaran dengan Reino Barack, Jelang Pernikahan?
Kendati demikian, satu di antara peserta CPNS 2018 menanyakan soal batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang lolos SKB.
Ia menanyakan apakah semua instansi akan memberlakukan sistem 'mepet' dalam mengumpulkan berkas.
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx."
Melalui akun twitter resminya @BKNgoid, BKN pun menjabarkan soal batas waktu pemberkasan peserta yang lolos SKB CPNS 2018.
Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.
Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.
BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koord dg instansi," kata BKN.
Cuitan tersebut pun kemudian direspon oleh admin @cpnskumham.
Kemenkumham menuturkan, proses pemberkasan yang singkat sudah dimulai sejak perekrutan CPNS Kemenkumham 2017 lalu dan berjalan lancar.