CPNS 2018

Cek Persyaratan Pemberkasan Kemenkumham Usai Ketahui Hasil Akhir atau Hasil Tes SKB CPNS 2018

Cek Persyaratan Pemberkasan Kemenkumham Usai Ketahui Hasil Akhir atau Hasil Tes SKB CPNS 2018

Editor: Restudia
Tribun Pekanbaru
Hasil Tes SKD CPNS 2018 telah diumumkan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Link pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kemenkumham CPNS 2018 telah dibagikan.

Hasil tes SKB jadi hasil akhir tahapan tes CPNS 2018 Kemenkumham. Selanjutnya tahapan pemberkasan.

Selanjutnya, bagi peserta yang lolos diminta untuk menyerahkan Dokumen Persyaratan Pemberkasan Ulang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2018.

Bagi pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang dengan langkah berupa :

Baca: Link Pengumuman Hasil Tes SKB atau Hasil Akhir Tes CPNS 2018 Kemenkumham

Baca: Maia Estianty Akhirnya Ungkap Umur Kehamilannya Usai Dinikahi Irwan Mussry

Baca: Hotman Paris Bongkar Video Akad Nikah Hilda Vitria dan Kriss Hatta? Cari KPI, Jantung Mau Copot

Baca: Hotman Paris Peringatkan Orang-orang yang Berurusan Dengannya, Soal Billy Syahputra & Hilda Vitria?

Baca: 4 Fakta Batal Menikah Dita Soedarjo dan Denny Sumargo, Tanpa Restu Ibu Hingga Bertengkar di Mal

1. Menginput data sebelum melakukan pemberkasan ulang pada aplikasi melalui laman http://cpns.kemenkumham.go.id mulai tanggal 14 s.d. 17 Desember 2018.

2. Melengkapi dan membawa dokumen persyaratan sebagaimana daftar Lampiran I pada :

Hari/Tanggal : Jumat s.d. Senin / 14 s.d. 17 Desember 2018

Waktu : Pukul 09.00 s.d. 15.00 (waktu setempat)
Pukul 09.00 s.d. 14.00 (hari sabtu dan minggu waktu setempat)
Tempat : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (sesuai provinsi tempat pelaksanaan seleksi). dan memenuhi Ketentuan sebagai berikut :

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel, Ferdinand Siagian, menutup secara langsung Pelatihan Dasar (LATSAR) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Kemenkumham Kalsel, Senin (3/12/2018).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel, Ferdinand Siagian, menutup secara langsung Pelatihan Dasar (LATSAR) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Kemenkumham Kalsel, Senin (3/12/2018). (Kemenkumham Kalsel)

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;

2. Apabila dalam jangka waktu tangal 14 s.d 17 Desember 2018 peserta tidak melengkapi data dan dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR/ MENGUNDURKAN DIRI;

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/ dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya;

5. Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman http://cpns.kemenkumham.go.id dan twitter @cpnskumham, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri;

6. Layanan pengaduan hanya melalui telegram @cpnskumham dan Inbox Twitter @cpnskumham.

7. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved