Pilpres 2019
Respons KH Ma'ruf Amin Luruskan Pernyataan Fadli Zon Soal Status Hukum Habib Bahar Bin Smith
Respons KH Ma'ruf Amin Luruskan Pernyataan Fadli Zon Soal Status Hukum Habib Bahar Bin Smith
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penahanan Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan mendapat respons dari Cawapres pendamping Joko Widodo di Pilpres 2019 KH Ma'ruf Amin. Menurut dia, status hukum Bahar Bin Smith bukan kriminalisasi ulama.
Hal itu disampaikan Ma'ruf Amin menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon melalui akun twitter pribadinya.
"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," kata Ma'ruf melalui keterangan tertulis, di sela silaturahimnya ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Masthuriyah di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).
Ia menyatakan, hukum harus ditegakkan kepada siapapun yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Ma'ruf menegaskan, tidak benar bila rezim pemerintahan Joko Widodo disebut mengkriminalisasi ulama.
Baca: Live Streaming Arsenal vs Tottenham via Live Streaming TVRI di Carabao Cup (Piala Liga Inggris)
Baca: Live Streaming Trans 7 Mata Najwa PSSI Bisa Apa Jilid 2 Mulai Jam 20.00 Wib, Ada Kapolri & Menpora
Baca: Angel Lelga Bongkar Ulah Vicky Prasetyo dan Keluarganya, Disebut Lakukan Pencurian Listrik
Baca: Penjelasan Resmi Tri Rismaharini Soal Jalan Gubeng Ambles, Umumkan Pengalihan Arus
"Itu murni penegakkan hukum. Artinya kalau tidak terbukti, ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," lanjut Ma'ruf.
Sebelumnya melalui akun twitter pribadi, Fadli menyebut penahanan Bahar bin Smith merupakan kriminalisasi ulama.
"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna.#rezimtanganbesi," kata Fadli melalui akun @fadlizon, Rabu (19/12/2018).
Polisi resmi menahan Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, penahanan dilakukan seusai polisi mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.
Namun, Dedi tak menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksudnya.
Dedi mengatakan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Bahar telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.
Atas hal tersebut, kata Dedi, Polda Jawa Barat melakukan dua pilihan, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka terhadap Bahar untuk diperiksa.
"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS," kata Dedi.
Dedi menuturkan, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Bahan bin Smith. Bahar ditahan dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.