Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Pendaftaran Bacaleg DPRD HST di KPU Resmi Dibuka, Hari Pertama Terpantau Sepi
hari pertama pendaftaran bakal caleg di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah masih sepi.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Senin, (01/05/2023).
Pantauan Banjarmasinpost.co.id, hari pertama pendaftaran bakal caleg di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah masih sepi.
Ketua KPU HST, Johransyah mengatakan pendaftaran tetap sama sesuai keputusan KPU Pusat yakni hari ini tanggal 01 hingga 14 Mei 2023.
"Pada umumnya kalau di Kabupaten Hulu Sungai Tengah biasanya hari pertama dan kedua masih sepi," jelasnya.
Johransyah mengatakan hal itu dikarenakan sebagain besar parpol dan bakal caleg masih terus melakukan persiapan kelengkapan administrasi.
"Ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi salah satunya tes kesehatan baik jasmani maupun rohani. Itu persyaratan wajib," jelasnya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg, Kantor KPU Tanahlaut Masih Sepi Pendaftar
Johransyah mengatakan untuk waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA dari Senin sampai Minggu.
"Kita juga menyediakan tenda di depan Kantor KPU, siapa tahu memang para pendaftar ini datang dengan jumlah yang banyak dan ada acara seremonial-seremonial yang disiapkan dari partai bersangkutan," jelasnya.
Ia juga mengatakan proses pendaftaran ini akan terus berlangsung hingga tanggal 14 Mei 2023 dan dalam proses pendaftaran, jika salah satu caleg belum memenuhi persyaratan maka tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan catatan tidak lewat dari tanggal 14 Mei 2023.
"Di HST ada lima dapil dengan total kursi 30 kursi yang akan diperebutkan oleh 18 Partai Politik," jelasnya.
Ia mengatakan dari lima dapil tersebut setiap partai politik yang mengusulkan calon wajib ada keterwakilan perempuan 30 persen di masing-masing dapil.
"Terkait proses pendaftaran ini, kita juga telah mengirimkan surat pemberitahuan ke pihak Bawaslu sebagai pengawas dan TNI-Polri untuk melakukan pengamanan," jelasnya.
Ia mengakui semua sifatnya pemberitahuan, bukan permintaan artinya mereka dalam hal ini Bawaslu juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan.
"Kita berharap proses ini berlangsung dengan baik dan selesai sesuai dengan peraturan dari KPU Pusat," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP KalselĀ |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.