Artis Terjerat Narkoba
5 Fakta Steve Emmanuel yang Ditangkap karena Narkoba, Terancam Hukuman Mati Hingga Menyesal
Ini 5 fakta Steve Emmanuel yang Ditangkap karena narkoba oleh polisi, terancam hukuman mati hingga menyesal.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ini 5 fakta Steve Emmanuel yang Ditangkap karena narkoba oleh polisi, terancam hukuman mati hingga menyesal.
Lama tak terdengar, artis sinetron Steve Emmanuel resmi ditangkap polisi. Mantan Andi Soraya ini dibekuk pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan Steve Emmanuel kali ini dikarenakan, kepemilikan dan penyelendupuan narkoba jenis kokain hidroklorida. Nah, ada 5 fakta terkait Steve Emmanuel yang Ditangkap karena narkoba oleh polisi.
Baca: Sosok Steve Emmanuel yang Terjerat Narkoba, Mantan Andi Soraya & Mualaf di Depan Habib Rizieq
Baca: Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga Diminta Perang Visi Misi di Sisa Masa Kampanye Pilpres 2019
Baca: Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 KemenBUMN, Kemenhub & Kominfo, Bukan di sscn.bkn.go.id
Baca: Kasus Penipuan Berkedok Pengobatan, Ternyata Korban Rugi Ratusan Juta
Baca: Inul Daratista Mengamuk Setelah Bagian Wajahnya Ini Disebut Hasil operasi Plastik oleh Sosok Ini
Baca: Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS 2018 oleh BKN di sscn.bkn.go.id, Simak Hasil Tes SKB CPNS 2018
Berikut 5 fakta terkait penangkapan Steve Emmanuel yang berhasil TribunStyle kumpulkan dari berbagai sumber:
1. Jenis Narkoba
Barang bukti 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain, dan satu buat alat hisap narkotika jenis kokain dengan nama Bullet.
2. Sudah gunakan narkoba sejak tahun 2008
Steve Emmanuel ternyata sudah memakai barang haram ini sejak 10 tahun yang lalu.
Dikutip TribunStyle dari Tribunnews, Steve Emmanuel ini telah menggunakan narkoba jenis kokain sejak 2008.

3. Diancam hukuman mati
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
4. Menyesal
Pada Kamis (27/12/2018), Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Guwono, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Heryadi serta jajaran Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis soal penangkapan Steve Emmanuel.
Argo menyampaikan jika Steve mengambil langsung kokain tersebut dari Belanda