Berita Kotabaru
Dua Warga Semayap Berselisih Gara-gara Pikap, Ini yang Dilakukan Bhabinkamtibmas
Dua warga yang menjadi binaan bhabinkamtibmas Bripka Indra Priyanto berselisihan yang berujung pada laporan kepolisian.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Dua warga yang menjadi binaan bhabinkamtibmas Bripka Indra Priyanto berselisihan yang berujung pada laporan kepolisian.
Pasalnya, perselisihan terjdi di Desa Semayap, Kabupaten Kotabaru yang dikarenakan adanya pengurusan surat menyurat kendaraan roda empat (pikap) yang tak kunjung selesai. Satu pihak merasa dirugikan sehingga perselisihan pun terjadi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/1/19) sekitar pukul 16.00 wita. Edy Arifin Noor selaku pihak pertama dan Rachmady sebagai pihak kedua yakni pelapor. Perselisihan itu pun akhirnya dimediasi dan dihadiri Kepala Desa setempat.
Pada hari tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Semayap Bripka Indra telah melaksanakan giat forum penyelesaian masalah antara kedua belah Pihak bertempat di Kantor Desa Semayap.
Baca: Tujuh Rumah Hangus di Pengaron Kebupaten Banjar, Polisi Lakukan Penyelidikan Sebab Kebakaran
Baca: Ariel Noah Terciduk Jalan Bareng Pevita Pearce, Bagaimana Luna Maya, Sudah Tahu?
Baca: Rela Mundur Sebagai Polwan demi Sang Kekasih Ahok, Inilah Fakta-fakta Pernikahan Bripda Puput & BTP
Perselisihan itu terjadi, ketika Pihak II meminta tolong kepada Pihak I untuk menguruskan surat-surat kendaraan bermotor di kantor Samsat Banjarmasin. Pihak II sudah menyerahkan sejumlah uang kepada Pihak I sekitar 2 bulan yang lalu, tetapi sampai sekarang Pihak I tidak memberi Kabar kepada Pihak II apakah surat menyurat tersebut sudah selesai diurus atau belum.
Menindak lanjuti permasalahan itu, Bhabinkamtibmas mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Setempat. Selanjutnya, mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih paham dan menenangkan situasi.
Bhabinkamtibmas Desa Semayap memberikan arahan dan penjelasan serta mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih paham, dengan tujuan agar tidak timbul permasalahan yang lebih besar dikemudian hari.
Setelah itu, Bhabinkamtibmas membuatkan Surat Kesepakatan Damai antara kedua belah pihak dan di ketahui oleh Kepala Desa setempat. Keduanya pun akhirnya berdamai setelah mengetahui permasalahan dan teknis sebenarnya.
Kapolsek Pulau Laut Utara, Iptu Ikhsan Prananto SIK, Jumat (25/1/19) mengatakan mediasintersebut berakhir dengan damai. Keduanya bersepakat setelah adanya penjelasan dari bhabinkamtibmas Desa Semayap.
"Warga merasa sangat puas atas kehadiran Polri di tengah-tengah warga dalam hal ini kepada Bhabinkamtibmas atas selesainya permasalahan tersebut. Ki juga memnetikan apresiasi kepada bhabinkamtibmas yang telah memediasi kedua belah pihak sehingga terjadi perselisihan," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
