Ahmad Dhani Divonis Bersalah

Reaksi Mulan Jameela Usai Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Dul Jaelani Rela Masuk Mobil Tahanan

Reaksi Mulan Jameela Usai Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Dul Jaelani Rela Masuk Mobil Tahanan

Editor: Restudia
Siti Sarah Nurhayati/Grid.ID
Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ditemani sang istri, Mulan Jameela penyanyi Ahmad Dhani menerima vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mantan suami Maia Estianty ini langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur ditemani putra bungsunya Dul Jaelani.

Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, mantan suami Maia Estianty, Ahmad Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan. Sementara Mulan Jameela hanya menunduk.

Sembari tersenyum, Ahmad Dhani memasuki mobil tahanan ditemani Dul Jaelani. Sang istri, Mulan Jameela berjalan terpisah.

Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Dul Jaelani, dan seorang polisi.

Baca: Setelah Ahok Bebas Giliran Ahmad Dhani Masuk Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian pada BTP

Baca: Dul Jaelani Enggan Ikuti Permintaan Ahmad Dhani Sebelum Ditahan, Pilihan Putra Bungsu Maia Estianty

Baca: Reaksi Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Setelah Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian

Baca: Jan Ethes Dilaporkan Hidayat Nur Wahid ke Bawaslu Dianggap Kampanye Jokowi, Gus Nadir: Cucu Prabowo?

Baca: Update Syahrini dan Mantan Kekasih Luna Maya Reino Barack Digosipkan Menikah di Jepang Februari Ini

Baca: Jawaban Tak Diduga Nagita Slavina Ketika Dituduh Raffi Ahmad Miliki Pria Idaman Depan Hotman Paris

Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.

Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan. "Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani. Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Reaksi Mulan Jameela

Mulan Jameela diam seribu bahasa setelah mendengar vonis Ahmad Dhani, yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Usai majelis hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, Mulan dikawal oleh kerabat dan manajernya untuk buru-buru meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulan Jamela menundukkan kepala. Wajahnya datar saat awak media memintai tanggapannya atas putusan sang suami.

Sang manajer terus meminta awak media untuk menyingkir dari jalannya agar Mulan Jameela bisa segera meninggalkan PN Jaksel.

"Misi ya mas, misi jangan ngalangin," kata Mira manajer dari Mulan Jameela di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Mulan Jameela temani Ahmad Dhani saat divonis
Mulan Jameela temani Ahmad Dhani saat divonis (Tribunnews.com)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved