Ahmad Dhani Divonis Bersalah
Setelah Ahok Bebas Giliran Ahmad Dhani Masuk Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian pada Pendukung BTP
Setelah Ahok Bebas Giliran Ahmad Dhani Masuk Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian pada BTP
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah Ahok Bebas Giliran Ahmad Dhani Masuk Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian pada BTP.
Musisi pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian pada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alais Ahok atau BTP.
Saat Ahok bebas setelah menjalani hukuman atas kasus penistaan agama pada 24 Januari 2019 lalu, pada Senin (28/1/2019) Ahmad Dhani ditahan dan dimasukan ke penjara setelah divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan musisi yang juga politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani bersalah menyebarkan ujian kebencian melalui sosial media.
Baca: Reaksi Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Setelah Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian
Baca: Reaksi Mulan Jameela Usai Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Dul Jaelani Rela Masuk Mobil Tahanan
Baca: Ashanty Bilang Jahat ke Azriel Hermansyah yang Beri Kritik, Anak Anang Hermansyah Itu Langsung Kabur
Baca: Daftar Pengorbanan Puput Agar Menikah dengan Ahok alias BTP, Tak Hanya Mundur dari Polisi
Baca: Update Syahrini dan Mantan Kekasih Luna Maya Reino Barack Digosipkan Menikah di Jepang Februari Ini
Suami dari artis Mulan Jameela atau mantan suami musisi Maia Estianty ini mengikuti jalan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Sebenarnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU sebelumnya JPu menuntut penjara 2 tahun kepada Ahmad Dhani.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Ratmoho.
Majelis Hakim mengatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian melalui media sosial twitter yang dilakukan Admin bernama Bimo atas perintahnya.
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.
Dikutip dari Tribunnews.com, Senin (28/1/2019), raut wajah Ahmad Dhani langsung berubah sesaat majelis hakim mengetuk palu persidangan, tanda sidang ditutup.
Wajahnya tak lagi sesumeringah saat kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikerumuni awak media, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Kabaranya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

Sebelum mobil tahanan meninggalkan PN Jakarta Selatan. Ahmad Dhani sempat meminta untuk difoto oleh awak media.
"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Terlihat beberapa kerabat yang mendukung Ahmad Dhani terus berteriak menyerukan namanya. Beberapa meneriakan takbir dan menangisi kepergian Ahmad Dhani dengan kendaraan tahanan.