Ahmad Dhani Divonis Bersalah

Setelah Ahok Bebas Giliran Ahmad Dhani Masuk Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian pada Pendukung BTP

Setelah Ahok Bebas Giliran Ahmad Dhani Masuk Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian pada BTP

Editor: Royan Naimi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah Ahok Bebas Giliran Ahmad Dhani Masuk Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian pada BTP.

Musisi pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian pada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alais Ahok atau BTP.

Saat Ahok bebas setelah menjalani hukuman atas kasus penistaan agama pada 24 Januari 2019 lalu, pada Senin (28/1/2019) Ahmad Dhani ditahan dan dimasukan ke penjara setelah divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan musisi yang juga politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani bersalah menyebarkan ujian kebencian melalui sosial media.

Baca: Reaksi Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Setelah Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian

Baca: Reaksi Mulan Jameela Usai Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Dul Jaelani Rela Masuk Mobil Tahanan

Baca: Ashanty Bilang Jahat ke Azriel Hermansyah yang Beri Kritik, Anak Anang Hermansyah Itu Langsung Kabur

Baca: Daftar Pengorbanan Puput Agar Menikah dengan Ahok alias BTP, Tak Hanya Mundur dari Polisi

Baca: Update Syahrini dan Mantan Kekasih Luna Maya Reino Barack Digosipkan Menikah di Jepang Februari Ini

Suami dari artis Mulan Jameela atau mantan suami musisi Maia Estianty ini mengikuti jalan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Sebenarnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU sebelumnya JPu menuntut penjara 2 tahun kepada Ahmad Dhani.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Ratmoho.

Majelis Hakim mengatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian melalui media sosial twitter yang dilakukan Admin bernama Bimo atas perintahnya.

"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.

Dikutip dari Tribunnews.com, Senin (28/1/2019), raut wajah Ahmad Dhani langsung berubah sesaat majelis hakim mengetuk palu persidangan, tanda sidang ditutup.

Wajahnya tak lagi sesumeringah saat kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikerumuni awak media, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan.

Kabaranya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Sebelum mobil tahanan meninggalkan PN Jakarta Selatan. Ahmad Dhani sempat meminta untuk difoto oleh awak media.

"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Terlihat beberapa kerabat yang mendukung Ahmad Dhani terus berteriak menyerukan namanya. Beberapa meneriakan takbir dan menangisi kepergian Ahmad Dhani dengan kendaraan tahanan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved