Ahmad Dhani Divonis Bersalah
Setelah Ahok Bebas Giliran Ahmad Dhani Masuk Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian pada Pendukung BTP
Setelah Ahok Bebas Giliran Ahmad Dhani Masuk Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian pada BTP
Sementara itu, seperti dikutip dari kompas.com, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani, menghadiri sidang yang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditemani oleh istrinya, penyanyi Mulan Jameela, dan kedua anaknya, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani.
Dhani juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Hendarsam Marantoko.
Saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Dhani mengatakan akan menerima apapun keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho.
Baca: Perbedaan 2 Anak Ahmad Dhani, Dul Jaelani & Al Ghazali dalam Ucapkan Selamat Ultah ke Maia Estianty
Baca: Seputar Kromosom Booster, Perawatan Kulit Orangtua Ayu Ting Ting yang Habiskan Rp 50 Juta
"Apapun vonisnya nanti, itu jalan terbaik buat saya. Saya optimis (tidak bersalah), tidak ada rasa takut, dan tidak khawatir atas apapun keputusan majelis hakim," ujar Dhani kepada wartawan.
Kuasa hukum Dhani lainnya, Ali Lubis, mengatakan, ia berkeyakinan bahwa majelis hakim akan bijak dalam memberikan vonis kepada kliennya.
"Berdasarkan fakta, apa yang dituduhkan kepada Mas Dhani itu tidak terbukti sama sekali. Jaksa tidak bisa menjelaskan golongan mana yang dituduh diberi ujaran kebencian oleh Mas Dhani," ujar Ali.
"Dalam dakwaan jaksa Dhani menulis tiga twit, faktanya Dhani mengakui cuma satu twit, dua twit lain bukan Mas Dhani. Kami berkeyakinan Mas Dhani tidak bersalah," ujar Ali.

Jaksa menjerat Dhani dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kasus Ahmad Dhani itu bermula dengan Dhani men-twit pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST kalimat-kalimat yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas twitnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017. (*)
Baca: Setelah Ahok Bebas Giliran Ahmad Dhani Masuk Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian pada BTP
Artikel ini kompilasi dari berita di Grid.id berjudul Ahmad Dhani Dihukum Penjara Selama 1,5 Tahun dan di Kompas.com dengan judul "Jalani Sidang Putusan, Ahmad Dhani Ditemani Anaknya dan Mulan Jameela" serta di Tribunnews.com dengan judul Divonis Penjara, Ahmad Dhani Langsung Dibawa Masuk ke Mobil Tahanan,