Ahmad Dhani Divonis Bersalah
Setelah Ahok Bebas Giliran Ahmad Dhani Masuk Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian pada Pendukung BTP
Setelah Ahok Bebas Giliran Ahmad Dhani Masuk Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian pada BTP
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah Ahok Bebas Giliran Ahmad Dhani Masuk Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian pada BTP.
Musisi pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian pada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alais Ahok atau BTP.
Saat Ahok bebas setelah menjalani hukuman atas kasus penistaan agama pada 24 Januari 2019 lalu, pada Senin (28/1/2019) Ahmad Dhani ditahan dan dimasukan ke penjara setelah divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan musisi yang juga politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani bersalah menyebarkan ujian kebencian melalui sosial media.
Baca: Reaksi Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Setelah Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian
Baca: Reaksi Mulan Jameela Usai Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Dul Jaelani Rela Masuk Mobil Tahanan
Baca: Ashanty Bilang Jahat ke Azriel Hermansyah yang Beri Kritik, Anak Anang Hermansyah Itu Langsung Kabur
Baca: Daftar Pengorbanan Puput Agar Menikah dengan Ahok alias BTP, Tak Hanya Mundur dari Polisi
Baca: Update Syahrini dan Mantan Kekasih Luna Maya Reino Barack Digosipkan Menikah di Jepang Februari Ini
Suami dari artis Mulan Jameela atau mantan suami musisi Maia Estianty ini mengikuti jalan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Sebenarnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU sebelumnya JPu menuntut penjara 2 tahun kepada Ahmad Dhani.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Ratmoho.
Majelis Hakim mengatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian melalui media sosial twitter yang dilakukan Admin bernama Bimo atas perintahnya.
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.
Dikutip dari Tribunnews.com, Senin (28/1/2019), raut wajah Ahmad Dhani langsung berubah sesaat majelis hakim mengetuk palu persidangan, tanda sidang ditutup.
Wajahnya tak lagi sesumeringah saat kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikerumuni awak media, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Kabaranya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

Sebelum mobil tahanan meninggalkan PN Jakarta Selatan. Ahmad Dhani sempat meminta untuk difoto oleh awak media.
"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Terlihat beberapa kerabat yang mendukung Ahmad Dhani terus berteriak menyerukan namanya. Beberapa meneriakan takbir dan menangisi kepergian Ahmad Dhani dengan kendaraan tahanan.
Sementara itu, seperti dikutip dari kompas.com, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani, menghadiri sidang yang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditemani oleh istrinya, penyanyi Mulan Jameela, dan kedua anaknya, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani.
Dhani juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Hendarsam Marantoko.
Saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Dhani mengatakan akan menerima apapun keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho.
Baca: Perbedaan 2 Anak Ahmad Dhani, Dul Jaelani & Al Ghazali dalam Ucapkan Selamat Ultah ke Maia Estianty
Baca: Seputar Kromosom Booster, Perawatan Kulit Orangtua Ayu Ting Ting yang Habiskan Rp 50 Juta
"Apapun vonisnya nanti, itu jalan terbaik buat saya. Saya optimis (tidak bersalah), tidak ada rasa takut, dan tidak khawatir atas apapun keputusan majelis hakim," ujar Dhani kepada wartawan.
Kuasa hukum Dhani lainnya, Ali Lubis, mengatakan, ia berkeyakinan bahwa majelis hakim akan bijak dalam memberikan vonis kepada kliennya.
"Berdasarkan fakta, apa yang dituduhkan kepada Mas Dhani itu tidak terbukti sama sekali. Jaksa tidak bisa menjelaskan golongan mana yang dituduh diberi ujaran kebencian oleh Mas Dhani," ujar Ali.
"Dalam dakwaan jaksa Dhani menulis tiga twit, faktanya Dhani mengakui cuma satu twit, dua twit lain bukan Mas Dhani. Kami berkeyakinan Mas Dhani tidak bersalah," ujar Ali.

Jaksa menjerat Dhani dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kasus Ahmad Dhani itu bermula dengan Dhani men-twit pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST kalimat-kalimat yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas twitnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017. (*)
Baca: Setelah Ahok Bebas Giliran Ahmad Dhani Masuk Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian pada BTP
Artikel ini kompilasi dari berita di Grid.id berjudul Ahmad Dhani Dihukum Penjara Selama 1,5 Tahun dan di Kompas.com dengan judul "Jalani Sidang Putusan, Ahmad Dhani Ditemani Anaknya dan Mulan Jameela" serta di Tribunnews.com dengan judul Divonis Penjara, Ahmad Dhani Langsung Dibawa Masuk ke Mobil Tahanan,