Pilpres 2019

Alasan Jusuf Kalla Tak Setuju Ahok BTP Masuk Timses Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019

Ini alasan Jusuf Kalla (JK) tak setuju nama Basuki Tjahja Purnama (BTP) alias Ahok masuk tim sukses Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Editor: Murhan
tribunnews.com
Jusuf Kalla 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ini alasan Jusuf Kalla (JK) tak setuju nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (BTP) alias Ahok masuk tim sukses Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Ya, nama Ahok alias BTP kembali menjadi buah bibir jelang Pilpres 2019. Salah satunya dikaitkan dengan timses Jokowi-Ma'ruf.

Setelah isu pernikahan selepas bebas penjara, Ahok alias BTP dikabarkan merapat ke PDIP yang menjadi partai pendukung penuh capres #01 Jokowi-Ma'ruf.

Jusuf Kalla yang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah buka suara terkait kemungkinan Ahok menjadi bagian dari TKN Jokowi-Ma'ruf.

Baca: Bukti Pernikahan Ahok BTP dan Puput Nasititi Devi Dekat? Mantan Veronica Tan Tampil Mesra di Bali

Baca: Kesibukan Mantan Luna Maya Saat Pernikahan Syahrini dan Reino Barack Dikabarkan Kian Dekat

Kalla yang ditemui di kantornya menolak jika Ahok bergabung ke tim pemenangan Jokowi - Ma'ruf Amin.

"Kalau saya ditanya sebagai Ketua Dewan Pengarah, Jangan (gabung TKN)," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Sebab, ujar JK, Ahok BTP masih diidentikkan dengan kasusnya terdahulu yaitu penista agama.

Sehingga, dikhawatirkan akan mengurangi suara Jokowi.

"Alasannya seperti tadi bahwa bisa berakibat lagi orang mengingat ini Pak Jokowi didukung orang yang penista agama, kan bahaya itu. Bisa mengurangi suara (Jokowi) lagi," tutur dia.

JK pun malah menyarankan Ahok untuk menikmati kehidupan usai bebas.

"Ya lebih baiklah tenang-tenanglah pak Ahok, jadi ya jalan-jalan dulu, atau apa," saran JK.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto mengungkapkan beberapa waktu lalu, mantan Bupati Bangka Belitung belum menjadi kader PDIP.

Ahok BTP masih terhitung sebagai anggota biasa.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Pada sidang tuntutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ahok bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok alias BTP  (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

TGB: Insya Allah Naikkan Elektabilitas

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden DPP Golkar, Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang ( TGB) menilai, bergabungnya Basuki Tjahaja Purnama ( BTP) atau Ahok ke PDI-P mampu menaikkan elektabilitas pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved