Kriminalitas Kalteng

Polisi Sampit Gerebek Barak Tempat Transaksi Narkoba, Ingus Simpan Sabu 7,98 Gram di Kotak Rokok

Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (20/2/2019) ditangkap

Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
Humas Polres Kotim
Pelaku saat diamankan bersama baranf bukti. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (20/2/2019) ditangkap, polisi, setelah penggeledahan di rumahnya ditemukan 7,98 gram narkoba disimpan di kotak rokok.

Pengedar narkoba bernama, Timotius Randy alias Ingus (30) yang tinggal di jalan Jembatan Kuning No. 79 RT. 023 RW. 003 Kelurahan. Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Kerapang Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ( Kalteng ).

Dia tak bisa berkutik ketika polisi menggeledah tempat dia biasa melakukan transaksi jual beli sabu di sebuah barak di
jalan Kembali 4 barak pintu No. 02 milik AKONG RT 022 RW 003 Kelurahan. Ketapang Kecamatan MB Ketapang Sampit.

Informasi dari, Saleh, salah warga sekitar TKP menyebut, selama ini pelaku memang mencurigakan, karena barak yang ditempati pelaku sering didatangi orang diduga ingin membeli narkoba.

Baca: SMKN 5 Banjarmasin Produksi Mesin Pengolah Sampah Plastik Kresek Menjadi BBM, Keren!

Baca: Jadwal & Live Streaming Persija vs Tira-Persikabo di Piala Indonesia 2018, Cek Link Jawapos TV

Baca: Juventus Terancam Tersingkir di Liga Champions Usai Dikalahkan Atletico, Ronaldo dkk di Ujung Tanduk

"Warga disini memang sering liat banyak orang datang ke baraknya tersebut, tapi kami hanya menduga saja ada bisnis terselubung, " ujarnya.

Sementara itu, keterangan, Kapolres Kotim, Mohammad Rommel, menyebutkan, pihaknya melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi warga tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkoba di barak tersebut sehingga petugas melakukan penggerebekkan dan ditemukan sabu.

Saat penggeldahan, petugas menemukan empat bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing sebanyak dua bungkus plastik kecil yang bersi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I sabu yang ditemukan didalam kotak rokok Merek Sampoerna yang di bungkus dengan kertas tisu dan satu bungkus plastik kecil yang bersi serbuk kristal warna bening sabu.

Selaij itu, juga ditemukan sabu di lantai di ruang tengah rumah barak yang ditempati pelaku satu bungkus plastik kecil yang berisi sabu , juga ditemukan di dalam satu buah kotak rokok Merek U-MILD yang berada di kamar yang di tempati pelaku.

"Petugas juga menemukan timbangan digital."Pelaku kami amankan ke Polres untuk diproses hukum," ujarnya.

(banjarmasinpost.co /faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved