Breaking News

Kriminalitas Banjarbaru

Diejek, Mahli Tusuk Kakak Beradik di Biliar Warung Remang di Trikora Banjarbaru

Pelakunya adalah Mahliadi alias Mahli (23) warga Jalan Kelurahan Landasan Ulin Selatan Gang Keruing IV Kelurahan Landasan Ulin Selatan Lianganggang.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
HO/Polres Banjarbaru
Mahliadi alias Mahli (23), tersangka pelaku penusukan di Jalan Trikora, Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kian jelas perkelahian di biliar warung remang remang di Jalan Trikora yang mengakibatkan Jaya Saputra (28) tewas di tempat dan sang adik Ahmad Kusasi alias Ahmad (26) mengalami luka berat.

Pelakunya adalah Mahliadi alias Mahli (23) warga Jalan Kelurahan Landasan Ulin Selatan Gang Keruing IV Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru.

Dia ditangkap oleh tim gabungan Polsek Banjarbaru Barat, Sabtu (9/3/2019) di pukul 03.00 Wita di Jalan A Yani Kilometer 33 Kota Banjarbaru dan mendapati tersangka bersama dengan keluarganya.

Namun dalam perkelahian itu disebutkan bahwa bukan dikeroyok. Tapi Mahlilah yang berperan melakukan penusukan itu meski datangnya rombongan.

Baca: Jemaah Haul ke-14 Guru Sekumpul Berdatangan, Jalan Poros Martapura Padat Merayap, Begini Kondisinya

Baca: Hasil Piala Presiden Barito Putera vs Persita, Gavin Pahlawan Baru Lini Depan Barito, Skor Akhir 3-1

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelama Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Syaiful Bob membenarkan bahwa anggonya sudah menangkap pelakunya yakni Mahliadi alias Mahli (23).

Meski menurut kesaksian Ahmad dirinya dikeroyok namun kronologi versi kepolisian menurut Kapolsek Banjarbaru Bara,t bahwa bukan Pengeroyokan.

Syaiful Bob menyatakan pelaku tidak menyuruh korban untuk berhenti main biliar namun malah korban yang mengejek pelaku saat datang.

Mahli hanya sendiri saat terjadi perkelahian dan  pelaku membawa senjata tajam. Pelaku datang dan duduk bersama pacaranya. Rupanya korban ini mengejek pelaku hingga menantang pelaku.

Kronologi, bermula ketika kedua kakak beradik itu beserta salah satu temannya yang bernama Utuh sedang bermain Bilyard. Kemudian datang tersangka Mahli beserta teman-temannya untuk bersantai di warung yang berada tepat di samping Biliar tersebut.

Korban yang saat itu sedang bermail biliar memberikan kata-kata ejekan lalu mendatangi tersangka dan akhirnya terjadi keributan mulut dan berkembang menjadi perkelahian.

Mahli yang sedang duduk santai bersama seorang teman wanitanya mulai diancam dan didorong oleh korban. Mahli yang merasa kesal seketika itu berdiri dan langsung mengambil sebuah pisau.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Arema FC vs Persela di Indosiar & Vidio.com, Piala Presiden 2019

Baca: Terungkap Alasan Nagita Slavina Nebeng Instagram di Akun Raffi Ahmad

Pisau itu memang selalu dibawa oleh tersangka yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri dan langsung menusukan pisau tersebut kepada saudara Jaya Saputra sebanyak dua kali yang mengenai dada bagian samping sebelah kanan dan mengenai lengan bagian kiri korban.

Luka tusuk dibagian vital tubuh, mengakibatkan Jaya Saputra meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pada saat itu juga Ahmad beserta temannya Utuh memukul Mahli dengan menggunakan sebatang kayu dan terjadi pergumulan sampai ke bagian samping warung tersebut.

Dalam pergumulan tersebut pisau milik Mahli juga mengenai perut bagian samping kanan serta punggung bagian samping kanan yang membuat Ahmad bersimbah darah.

Ahmad pun memutuskan untuk lari agar dapat meminjam sebuah parang kepada pemilik warung tersebut namun tidak dihiraukan oleh pemilik warung.

Bersama diamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankam beripa 1 buah kumpang pisau yang terbuat dari kayu warna coklat yang didapat dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu warna coklat.

Atas perbuatannya Mahli disangkakan pasal 351 KUHP dan 381 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan berat serta pembunuhan dengan ancaman 7 hingga 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata dia. (banjarmasinpost.co.id /Lis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved