Berita Banjarmasin
Membatalkan Penerimaan PPPK Tak Masalah, Yakin Ikut di Gelombang Kedua Juni-Juli 2019
Ternyata ini sudah diketahui oleh bagian kementerian PAN RB dengan alasan adanya keterbatasan anggaran di Kabupaten kota tersebut.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin sempat menolak untuk mengusulkan penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2019 di Februari kemarin.
Ternyata ini sudah diketahui oleh bagian kementerian PAN RB dengan alasan adanya keterbatasan anggaran di Kabupaten kota tersebut.
"Ya kami mendengar memang beberapa daerah menolak dengan Alasan tidak tersedianya anggaran. Ya kami di Menpan RB tidak masalah," kata Plt Kabag Komunikasi Publik dan Pelayanan Informasi, Wasito.
Apakah ada sanksi bagi daerah yang menolak? Wasito menjelaskan tidak ada."Yang saya tau bahwa daerah daerah yang sebelumnya menolak itu akan ikut di gelombang kedua," kata Wasito.
Sebab kata Wasito, ini menjadi momen terakhir bagi honorer Kategori 2 yang belum juga masuk dalam K3.
"Terakhir penerimaan CPNS 2013, k2, Honorer ada yang lulus dan tidak lulus. Nah gelombang dua ini adalah kesempatan terakhir, digabung dengan formasi umum," kata Wasito.
Baca: Amarah Adik Syahrini Usai Bacaan Salat Reino Barack Divideokan, Sebut Ini ke Perekam Eks Luna Maya
Baca: Fahrus Suka Foto Di Jembatan Gantung Kayu Pulau Rusa, Ada 7 Rusa Totol Asal Istana Bogor
Ya Kementerian Menpan RB kembali akan membuka kesempatan bagi honorer untuk mendaftar di PPPK gelombang kedua. Rencananya akan dibuka pada Juni-Juli 2019.
Dijelaskan dia, bahwa penggajian PPPK tetap akan dibebankan ke pemerintah daerah masing masing sesuai aturan yang ada.
Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kemen PAN-RB RI, Drs. Teguh Widjinarko, menjelaskan perbedaan penerimaan PPPK tersebut dari gelombang pertama di Februari 2019 ini akan dibuka formasi umum.
"Untuk penerimaan P3K tahun ini adalah untuk kategori umum dengan batas usia maksimal 58 tahun.
Sementara tahun lalu, penerimaan P3K hanya untuk formasi honorer kategori 2 dengan batas usia 35 tahun l," tandasnya.
Menurut Teguh, pihaknya masih melakukan peninjauan terhadap usulan tambahan P3K dari daerah seluruh Indonesia.
Kebijakan ini dilakukan agar penerimaan tahun ini sesuai dengan keperluan setiap daerah namun juga tidak bertentangan dengan aturan serta kondisi keuangan atau kemampuan anggaran.
Baca: Hasil Akhir Persela Lamongan vs Madura United, Skor 1-2, Jumpa Persebaya di Semifinal Presiden 2019
Baca: Pendapat Ustadz Abdul Somad Soal PUBG yang Diharamkan MUI, Menpora Imam Nahrawi Membela?
Selain itu menurut Teguh, untuk penerimaan P3K tahun ini adalah untuk kategori umum dengan batas usia maksimal 58 tahun.
Diketahui sebelumnya, Pemko Banjarmasin sempat mengajukan usulan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), namun belakangan Pemko Banjarmasin mengirimkan surat pembatalan ajuan tersebut.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan Pemko melayangkan surat pembatalan itu pertimbangan ialah sistem penggajian.