Berita Kalbar
Caleg PSI Ini Dijebloskan Penjara, Gelapkan Uang Koperasi Rp 800 Juta
SD diduga gelapkan uang anggota KSU Gagas Batuah sebesar Rp 812 juta. Ternyata SD berstatus caleg PSI.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - SD (45) yang tercatat sebagai warga Dusun Ladangan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Ngabang.
SD diduga gelapkan uang anggota KSU Gagas Batuah sebesar Rp 812 juta.
SD yang juga Ketua KSU Gagas Batuah itu, dilaporkan oleh Ketua Badan Pengawas KSU Gagas Batuah karena menggelapkan uang hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik anggota KSU Gagas Batuah periode Juni, Juli, dan Agustus 2018.
Baca: Video Live Streaming MNC TV PSM vs Kaya FC : Merebut Puncak Klasemen Grup H Piala AFC 2019
Baca: Putra Maia Estianty pamer Foto Bareng Puteri Indonesia Usai Al Ghazali Di-unfollow Alyssa Daguise
Baca: Fakta Terkini Gempa Bumi 4,9 SR Guncang Sumenep Madura, Peserta UNBK Terluka & Terasa di Denpasar
Baca: Insting Bertahan Virgil van Dijk Selamatkan Liverpool
Ternyata SD yang sedang tersandung kasus hukum ini, tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Landak Dapil 1 (Ngabang-Jelimpo) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 5.
Namanya terdaftar dalam DPT di website KPU Landak yang bisa didownload.
Status SD yang merupakan Caleg PSI juga dibenarkan oleh Ketua PSI Landak Mori.
"Iya, tapi nanti akan saya kasi penjelasan," ujar Mori singkat ketika dihubunggi Tribun via telefon pada Selasa (2/4/2019).
Baca: Kabar Bahagia Ustadz Arifin Ilham, Istri Ketiga Melahirkan, Alvin Faiz Pamer Foto si Anak Ke-8
Baca: Sikap Tak Terduga Fadel Islami Saat Tangis Janda Nassar, Muzdalifah Pecah Cerita Pernikahan
Sebelumnya diberitakan, Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto menerangkan, pengakuan dari SD bahwa menggunakan uang milik Koperasi tersebut untuk berjudi.
"Rencana SD, dengan uang kemenangan judi nantinya akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan hasil panen di tiga wilayah yang minim hasil panen. Bahkan tidak ada yang menghasilkan dari delapan wilayah naungan KSU Gagas Batuah," terang Bripka Sugiyanto.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Gelapkan Uang Koperasi Rp 800 Juta untuk Judi, SD Tercatat Sebagai Caleg PSI
(Penulis: Alfon Pardosi)