Berita Kalteng
Polisi Bongkar Gudang Beras Oplosan di Sampit, Ratusan Kilogram Beras Oplosan Disita
Jajaran kepolisian Polres Kotawarngin Timur membongkar gudang beras oplosan di Sampit.
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Jajaran kepolisian Polres Kotawarngin Timur, Kalimantan Tengah, melalui, Subnit Eksus Satuan Reskrim, Jum'at (22/4/2019) pukul 15.30 wib membongkar praktek curang dugaan tindak pidana perkara beras oplosan merek kualitas super namun diisi beras kualitas rendah.
Polisi membongkar praktek curang digudang CV. Maju Jaya Bersama yang berlokasi di Jalan Manggis II Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dalam penggerebekkan gudang beras oplosan tersebut polisi mengamankan dan memproses hukum Rudi Sajak karyawan CV. Maju Jaya Bersama.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti , Beras polos tanpa merek berat 50 kg sebanyak 154 karung, satu mesin jahit karung, dua gayung plastik wrn hijau, satu botol isektisida-fumigan tablet, dua alat semprot pewangi aroma pandan, satu buah timbangan elektrik.
Baca: Ini Sederet Nama Caleg Muda Ikuti Pemilu 2019 di Kalsel
Baca: Hasil Akhir Arsenal vs Newcastle United 2-0, MU Tergeser Dari Zona Liga Champions
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Isra Miraj 27 Rajab Untuk Facebook Twitter Instagram & Whatsapp
Baca: Jadwal & Live Streaming Indosiar Arema FC vs Kalteng Putra di Leg 1 Semifinal Piala Presiden 2019
Kemudian, diamankan pula karung kosong merk olympic 10 kg sebanyk 93 lembar,karung kosong merek olympic 25 kg sbnyk 273 lembar, karung kosong merk Ikan Lele Super 25 kg sbnyk 140 lembar, lima karung beras merek olympic berat 10 kg dan beras kemasan 5 kg, 10 kg merek Olympic dan ikan lele super 10 kg, 25 kg.
Keterangan Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohmmad Rommel, Selasa (2/4/2019) menyebutkan, pihaknya mendapat info adanya praktek curang dalam penjualan beras, kemudian anggotanya melakukan pengecekan gudang CV. Maju Jaya Bersama yang dikelola Rudi Sajak.
Saat melakukan pengecekan petugas menemukan beras polos tanpa merek yang dikemas dalam karung ukuran 50 kg didatangakan dari Surabaya, beras polos dikemas kedalam karung merek Olympic dan merek ikan lele super ukuran 5 kg dan 10 kg.
"Caranya, karyawan menyiapkan sak kemasan kosong merk Olympic kemudian mengambil karung tanpa merek yang berisi beras ukuran 50 kg setelah itu karung dibuka beras dipindahkan kedalam sak bermerek Olympic dan ikan lele super yang diletakan diatas timbangan menggunakan gayung," ujarnya.
Selanjutnya, sak diisi beras sesuai yang diinginkan, karung dijahit dengan mesin jahit." Petugas bertanya ke Rudi selaku pengelola gudang dan dijelaskan yang menyuruh karyawan CV. Maju Jaya Bersama adalah Suhli dan Edi Susanto agar mengemas beras tanpa merek tersebut kedalam karung merk Olympic dan ikan lele super, kemudian dijual ke pedagang di Pasar Samuda.
"Beras itu dijual ke pedagang di Samuda bernama H Eman beralamat di Samuda dengan harga beras hasil oplosan dengan ukuran 5 kg sebesar Rp.57.500 dan ukuran 10 kg seharga Rp.95.000, sedangkan eras merek ikan lele super dijual 10 kg harga Rp 95.000," ujar Kapolres.
Baca: Sempat Berhembus Kabar OTT Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Kalteng, Ini Rilis Bantahan Bupati Kapuas
Baca: Jadwal Perempatfinal Liga Champions Live di RCTI - Manchester United vs Barcelona, Ajax vs Juventus
Rudi diamankan demikian juga dengan barang buktinya, saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap Rudi terkait tindakan curang tersebut, Rudi memebarkan dia menyuruh karyawannya untuk melakukan pengmasan beras polos tanpa merek sebanyak 50% di campur dengan beras merk Ramos sebanyak 50% yang di kemas pada karung beras Ikan lele super dan Olympic, dengan berbagai ukuran antara lain, ukuran 5 kg, 10 kg dan 25 kg hal tersebut berdasarkan permintaan Aming pemilik CV. Maju Jaya Bersama.
Akibat perbuatannya tersebut, Rudi dikenakan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 139 junto pasal 84 ayat 1 UU no 13 tahun 2012 tentang pangan junto pasal 55 ke-1.Rudi saat ini di tahan di Mapolres Kotim dan masih melakukan pemanggilan terhadap Aming. (banjarmasinpost.co.id/ faturahman)