Pilpres 2019

Hasil Pilpres 2019 (Pemilu 2019) Versi Quick Count Diumumkan Jam Ini, Cek Bedanya dengan Exit Poll

Hasil Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 versi Quick Count diumumkan mulai jam ini. Lihat juga bedanya dengan Exit Poll.

Editor: Murhan
Tribun-video.com/Monica
Jokowi-Ma'ruf Amin vs Prabowo-Sandi 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hasil Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 versi Quick Count diumumkan mulai jam ini. Lihat juga bedanya dengan Exit Poll.

Hasil quick count Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 pastinya sangat dinanti. Pilpres dan pileg 2019 akan digelar serentak pada dua hari lagi, Rabu (17/4/2019).

Nah, lihat jadwal hasil quick count Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 melalui Litbang Kompas. Ada juga daftar penyelenggara Quick Count yang dirilis KPU.

Pada pesta demokrasi kali ini, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.

Baca: Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan ke Jokowi-Maruf Jelang Coblosan Pilpres 2019, Ternyata Ini Terjadi

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Kompas TV Hasil Quick Count Pilpres 2019, Hitung Cepat

Baca: LINK Hasil Pilpres 2019 (Pemilu 2019) versi Quick Count Bisa Diakses Mulai 15.00 WIB

 

Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.

Sementara untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.

Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.

Data DPT Pemilu 2019 ini dirilis KPU pada 15 Desember 2018.

KPU juga mengumumkan sebanyak 33 lembaga survei telah mendaftar untuk melakukan quick count atau hitung cepat, Kamis (14/3/2019).

Lembaga survei yang telah mendaftar dan terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan jika lembaga survei baru diperbolehkan mempublikasikan quick count dua jam pasca pemungutan suara ditutup di wilayah Indonesia bagian barat.

Hasil quick count baru boleh tayang pada 17 April 2019 pukul 15.00 WIB.

Pemungutan suara di wilayah Indonesia barat ditutup pukul 13.00 WIB.

Hal ini, menurut Wahyu, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

"Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," ungkapnya dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved