Pemilu 2019

Tiga Kabupaten di Kalsel Berpeluang Menggelar Pemungutan Suara Ulang, Setelah Ada Kejadian ini

Beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel), berpeluang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
BPost edisi cetak Sabtu (20/4/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel), berpeluang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Tiga TPS tersebut masing-masing berlokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kabupaten Balangan.

Sebab pada beberapa TPS di Kabupaten tersebut terindikasi ada lebih dari satu pemilih yang tak berhak, justru dilayani menyalurkan suaranya.

Hal ini dibenarkan Komisioner Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, Hatmiati.

Dari hasil koordinasinya dengan KPU Kabupaten tersebut, diketahui ada beberapa orang yang bukan warga setempat dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb), namun dilayani memilih tanpa adanya formulir A5 pada Rabu (17/4).

Baca: Syahrini dan Reino Barack Terbang ke Negara Ini Naik Jet Pribadi Usai Pilpres 2019?

Baca: Pesan Mesra Irwan Mussry Untuk Maia Estianty Hingga Aksi Uniknya di Shanghai

Baca: Daftar Amalan dan Doa Malam Nisfu Syaban, Simak Juga Keutamaan yang Didapat

Baca: Pembunuh Sadis Mahasiswi dengan 27 Tusukan di Kamar Hotel Ditangkap Saat Jual HP Korban

Hatmiati menyatakan, Ia dapatkan keterangan dari KPPS di TPS tersebut bahwa mereka sempat merasa diintimidasi oleh beberapa orang yang bersikeras untuk bisa memilih bermodalkan KTP Elektronik.

Ia menyayangkan para petugas KPPS di TPS tersebut tidak langsung berkoordinasi dengan petugas berwenang yang lebih tinggi kapasitasnya dan malah mendasarkan keputusan dari kesepakatan di lokasi dengan Pengawas TPS dan para saksi.

"Keputusan KPPS untuk membolehkan mereka mencoblos ini ternyata disepakati juga oleh Pengawas TPS dan saksi yang ada di sana. Informasinya begitu dari kawan-kawan," terang Hatmiati.

Saat ini, menurutnya KPU Provinsi Kalsel menunggu jika ada rekomendasi dari Pengawas TPS setempat dan jika direkomendasikan pihaknya siap melaksanakan PSU untuk TPS tersebut.

Dijelaskannya, proses PSU adalah suatu hal yang memang bisa saja terjadi dalam tahapan pemungutan suara Pemilu.

Berdasarkan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PSU dapat dilaksanakan jika ada kajian dan rekomendasi dari Pengawas TPS jika terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara.

Bagaimanapun, dari sisi teknis dan logistik, Hatmiati nyatakan KPU siap untuk melaksanakan PSU karena sesuai prosedur pihaknya diwajibkan memiliki logistik Pemilu khusus untuk proses PSU.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved