Pemilu 2019
KPU Imbau Parpol Peserta Pemilu Serahkan LPPDK Tepat Waktu, Jika Tidak Begini Konsekuensinya
Hari pertama dibuka, KPU Kota Banjarmasin sudah menerima satu LPPDK dari Partai Nasdem sebagai peserta Pemilu 2019 di Kota Banjarmasin.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten/Kota se Indonesia termasuk KPU Kota Banjarmasin mulai menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hari ini, Jumat (26/4/2019).
Hari pertama dibuka, KPU Kota Banjarmasin sudah menerima satu LPPDK dari Partai Nasdem sebagai peserta Pemilu 2019 di Kota Banjarmasin.
Dijelaskan Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Heri Wijaya, LPPDK Partai berbendera biru tersebut diterima Sekretariat KPU Kota Banjarmasin Jumat (26/4/2019) siang.
Baca: Thanos Bisa Menghapus Hasil Pencarian Google, Tap Sarung Tangan Gauntlet Seperti Avengers: Endgame
Baca: Inflasi Lamban Teratasi, Sudah Saatnya Kalsel Punya Perusda Khusus Perdagangan Sembako
Baca: Perlakuan Pembunuh pada Ahmad Dhani Diungkap Putra Maia Estianty, Suami Mulan Jameela Lakukan Ini
Baca: Gading Marten Singgung Soal Kasur Setelah Bercerai dengan Gisella Anastasia, Ungkap Prioritasnya
Heri menghimbau para partai politik peserta Pemilu 2019 lainnya untuk juga segera menyerahkan LPPDK masing-masing ke KPU Kota Banjarmasin hingga paling lambat Rabu (1/5/2019).
Sebab jika terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK, partai politik bersangkutan akan terganjal di sisi administrasi jika kadernya menjadi calon terpilih.
"Dari sisi administrasi tidak bisa ditetapkan jadi calon terpilih kalau Parpolnya tidak serahkan LPPDK," kata Heri.
Selanjutnya KPU Kota Banjarmasin akan menyerahkan LPPDK dari seluruh partai politik peserta Pemilu ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kantor Akuntan Publik.
Ia menjelaskan, dalam hal ini KPU hanya berperan sebagai fasilitator yang menyiapkan format LPPDK yang diisi sendiri oleh partai politik peserta Pemilu.
Sedangkan untuk proses pencocokan, pemeriksaan dan penilaian layak atau tidaknya serta kejanggalan hingga klarifikasi ke partai politik yang bersangkutan dilakukan sepenuhnya oleh Kantor Akuntan Publik.
"Kalau menilai misalnya APK nya banyak sekali tapi yang dilaporkan sedikit dan dinilai tidak sesuai nah ini akuntan Publik yang akan lakukan, bukan kami," kata Heri.
Baca: Ramalan Percintaan Zodiak Hari Sabtu 27 April 2019, Nasib Pisces karena Melamun dan Perbedaan Aries
Baca: FDJ Renny Bahagia Bakal Tampil Di Kuala Lumpur, Ini Ungkapan Perasaanya
Hal yang dilaporkan menurut Heri yaitu termasuk pula penggunaan dana kampanye termasuk pengeluaran barang dan jasa selama kampanye yang dicatat dan diserahkan beserta bukti transaksi atau nota pembelian.
Dalam LPPDK memuat laporan-laporan tadi yang dilakukan partai politik sejak tiga hari setelah penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 hingga Kamis (25/4/2019) sebagai hari terakhir tutup buku. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
