Berita Banjarmasin

Peserta Pemilu 2019 ini Datangi Bawaslu Kalsel Laporkan Dugaan Politik Uang di Masa Tenang

Kontestan Pemilu 2019, Calon Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Adhariani datangi Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel, Senin (6/5/2019)

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/acm
H Adhariani, Calon DPD RI Provinsi Kalsel laporkan dugaan money politic pada Pemilu 2019 ke Bawaslu Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kontestan Pemilu 2019, Calon Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Adhariani datangi Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel, Senin (6/5/2019).

Kedatangannya kali ini merupakan kali kedua dengan maksud laporkan dugaan praktek politik uang pada Pemilu 2019.

"Kami hari ini melengkapi bukti laporan yaitu fotokopi KTP saksi, contoh surat suara dan uang dugaan praktek politik uang," kata H Adhariani.

Dalam laporannya, Ia nyatakan adanya indikasi praktek politik uang yang terjadi di Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Minggu (14/4/2019) yang notabene merupakan masa tenang Pemilu 2019.

H Adhariani juga nyatakan pihaknya secara spesifik melaporkan dua orang peserta Pemilu 2019 yaitu Caleg DPRD Kota Banjarmasin Dapil Banjarmasin Utara atas nama AHK dan Caleg DPRD Provinsi Kalsel Dapil 1 atas nama HAB.

Keduanya menurut H Adhariansyah diduga melakukan praktek politik uang dengan membagikan contoh surat suara yang juga disertai uang tunai kepada masyarakat di Kelurahan Sungai Andai.

Baca: Kekesalan Baim Wong pada Paula Verhoeven Saat Sahur Ramadhan 1440 H Terungkap, Ini Penyebabnya

Baca: Simak 10 Hal yang Tak Boleh Dilakukan di Hotel, Jangan Sampai Kena Denda Berkali Lipat

Baca: Ketakutan Adik Ahok BTP Saat Posting Foto Syahrini dan Reino Barack? Fifi Lety Terpaksa Lakukan Ini

Baca: 5 Adab & Amalan Sunnah Rasullullah Saat Berbuka Puasa Cocok Diamalkan pada Ramadhan 1440 H/2019

Baca: Mulan Jameela Kena Tipu dan Jualan Cilok Diungkap Keluarga Istri Ahmad Dhani dalam Kisah Masa Lalu

Melalui laporannya ini, H Adhariansyah juga menyertakan bukti berupa contoh surat suara dengan nama dua Caleg tersebut dan uang tunai total Rp 300 ribu.

Daftar berisi 180 nama warga diduga penerima uang juga disertakannya sebagai bukti kepada Bawaslu Provinsi Kalsel.

"Jadi kami sertakan bukti ada uang dan contoh surat suara juga ada termasuk daftar nama diduga penerima uang," kata H Adhariansyah.

Selain itu, Ia juga nyatakan sudah mendaftarkan saksi kunci atas laporannya tersebut yang identitasnya dirahasiakannya kepada publik.

"Untuk identitas saksi kami tidak buka dulu, agar dia tidak diintervensi. Tapi tentu kami sudah buka ke Bawaslu," tambahnya.

H Adhariani berharap laporannya tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu.

Menurutnya, hal ini seharusnya bisa menjadi bentuk pelajaran politik sehingga praktek demokrasi di Indonesia termasuk di Kalsel selanjutnya jauh dari politik uang.

Proses pelengkapan bukti dalam laporan yang dilakukan H Adhariani disaksikan pula oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah.

Erna menjelaskan, laporan tersebut selanjutnya akan dikaji oleh Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel paling lama 24 jam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved