Berita Banjarbaru

Sedang Lahap Makan, Pelaku Curanmor ini Diciduk Polisi di Warung Makan dii Banjarbaru

Pelaku Jailani alias Obeng (29 Tahun) sedang makan di salah satu warung yang berada di Simpang Empat Kota Banjarbaru.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
istimewa/Humas Polres Banjarbaru
Jailani alias Obeng (29) pelaku curanmor dan Penadahnya di bekuk jajaran Resmob Polsek Banjarbaru Kota 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Penyelidikan aparat Polsek Banjarbaru Kota kepada pelaku pencurian bermotor membuahkan hasil.

Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Ipda Alhamidie, mengendus pelaku curanmor yang terjadi di Komplek Rizky Permata Blok B Kelurahan Sungai Ulin Kota Banjarbaru
pelakunya sedang berada di salah satu tempat kost yang ada di Banjarbaru.

Dengan bekal informasi tersebut petugas bergegas ke kost tersebut namun pelaku tidak ada di tempat.

Tidak berhenti disitu petugas pun menyebar untuk mencari pelaku yang diduga belum jauh pergi hingga akhirnya petugas melihat pelaku Jailani alias Obeng (29 Tahun) sedang makan di salah satu warung yang berada di Simpang Empat Kota Banjarbaru.

Tanpa kesulitan, akhirnya petugas pun berhasil mengamankan pelaku tersebut, Rabu (1/5/2019).

Baca: Sumur Bor Tak Berfungsi, Sayuti Enggok Bantah Jika TRGD Diam dalam Penanganan Karhutla

Baca: Menkopolhukam Gelar Rakor Karhutla, Ancaman El Nino Harus segera disigapi 

Baca: Shaheer Sheikh Enggan Nikahi Ayu Ting Ting Takut Sial? Ini Mitos Kawini Janda di India

Pelaku mengakui perbuatannya kepada petugas telah melakukan pencurian berupa 1 (satu) buah honda Scoopywarna hitam yang barang tersebut digadaikannya sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Ipul (42 Tahun) warga Kota Banjarmasin.

Petugas kemudian bergerak mencari Ipul ke Kota Banjarmasin dengan di Back up Unit Ranmor Polresta Banjarmasin namun Ipul tidak ada dirumahnya hingga kemudian saat petugas gabungan berpencar dan berhasil mengamankan Ipul saat sedang melintas di dekat rumahnya Gang. Mufakat Kelurahan Pemurus Baru Kota Banjarmasin.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, S.I.K melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, S.Ap, Selasa (7/5/2019) membenarkan terkait pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan oleh Unit Resmob Polsek Banjarbaru.

Baca: Jadwal Waktu Berbuka Puasa Hari Ke 2 Ramadhan 1440 H/2 Mei 2019 Jakarta, Bandung, Surabaya Lainnya

Baca: Stand Kuliner di Pasar Wadai Ramadan ini Sajikan Olahan Daging Kambing Khas Timur Tengah

Tersangka beserta barang bukti, bebernya, saat ini diamankan di Polres Banjarbaru guna menjalani proses hukum yang mana Jailani alias Obeng akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP sementara Ipul akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, pungkas Kasubbaghumas AKP Siti Rohayati, S.Ap. (banjarmasinpost.co.id /nurholis huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved