Berita Banjarmasin

NEWSVIDEO : Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin Musnahkan Benih Impor Ilegal

Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin telah menyita sedikitnya sebanyak 14 jenis benih tanaman ilegal berisiko.

Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin telah menyita sedikitnya sebanyak 14 jenis benih tanaman ilegal berisiko.

Tanaman tersebut diantara terdiri benih cabai, tomat, jambu, timun, kacang azuki, punpkin, kacang yang didatangkan dari Australia.

Kemudian adapula benih jagung, pisang, jeruk dan pepaya yang sengaja didatangkan dari Singapura ke Kalsel.

Selain jenis tumbuhan sayuran dan rempah-rempah, adapula jenis tanaman hias serta bunga yang diimpor dari Amerika Serikat, China, Malaysia, Laos, hingga Polandia.

Baca: Ciri-ciri Rian Subroto Diungkap Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Artis, Beda dengan Versi Polisi?

Baca: Ribuan Jemaah Hadiri Haul Jama H Abdussamad Sulaiman

Baca: Anniversary ke-5 Tahun, GSign Hotel Banjarmasin Gelar Buka Puasa dan Berikan Santuan Anak Yatim

Kepala Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Achmad Gozali mengatakan hal itu tidak lain karena sejumlah tanaman atau benih impor tersebut tidak dilengkapi dokumen.

Terutama dokumen terkait pengiriman barang impor diantaranya sertifikat kesehatan benih tersebut baik dari negara asal maupun negara transit.

"Kenapa hal ini diperlukan? Karena untuk mengantisipasi masuknya kategori A1, virus, jamur atau pun bakteri, yang dikhawatirkan ke depannya justru bisa mengancam populasi tanaman aslinya di Indonesia. Dan kasus ini sudah pernah terjadi di beberapa daerah," jelas Gozali.

Ia juga mengatakan adapun benih ilegal yang siang itu dihadirkan merupakan hasil sitaan pihaknya dari Januari hingga April tadi.

Kebanyakan benih tanaman ilegal yang masuk itu berasal melalui kiriman pos jalur pesawat udara dari luar negeri ke sejumlah daerah di Kalimantan Selatan.

Baca: Jumlah IKM di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Segini, Baru 25 IKM yang Dilatih Pemasaran Online

Sementara itu tindakan yang dilakukan terhadap 14 jenis benih impor ilegal tersebut adalah dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam sebuah drum kecil, Kamis (9/5/2019).

Turut hadir dalam proses pemusnahan itu, perwakilan Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin, Pos Indonesia, Asperindo, kepolisian dan tentunya Kepala Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Achmad Gozali beserta jajaran.(banjarmasinpost.co.id/Ahmad Riski Abdul Gani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved