Kriminalitas Banjarmasin
Subdit II Ditnarkoba Polda Kalsel Bekuk Warga Rawasari Kai Wili Simpan 2,2 Kilogram Sabu
Sepak terjang Athma alias Kai Wili (54) dalam mengedarkan barang haram narkoba rupanya harus berakhir pahit baru tadi.
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sepak terjang Athma alias Kai Wili (54) dalam mengedarkan barang haram narkoba rupanya harus berakhir pahit baru tadi.
Bisnis pria berkaca mata dan bertubuh gempal itu dipastikan gulung tikar, karena telah terundus pihak kepolisian.
Kai Wili yang diringkus jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Kamis (16/5/2019) dini hari lalu, kini terlihat dihadirkan di lobi Mapolda Kalsel.
Keberadaannya Selasa (21/5/2019) siang itu juga sekaligus mempertanggungjawabkan atas kepemilikan sabu yang telah disita darinya.
Ya, Kai Wili Kamis (16/5/2019) dini hari lalu harus mengakui kehebatan Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam menangkapnya.
Baca: Rahasia Masa Lalu Kriss Hatta Dibongkar Hilda Vitria, Mulai Kencani Tante-tante Sampai Lakukan Ini
Kecurigaan anggota atas perannya sebagai sindikat narkoba, rupanya benar terbukti dini hari itu.
Pasalnya, tak tanggung-tanggung saat aparat kepolisian melakukan penggrebekan dan penggeledahan ke rumahnya.
Mereka menemukan sebanyak 2,2 kilogram sabu. Sabu-sabu tersebut sebelumnya terbungkus dan tersimpan di dalam wadah Tupper Ware.
Ditempatkan di dalam sebuah lemari televisi lantai dua rumahnya, Kai Wili pun tidak menampik barang haram tersebut miliknya.
"Ya, jadi yang bersangkutan ini sebelumnya kami ringkus pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 3.00 di Jalan Rawa Sari Komplek Tirta Kelurahan Teluk Dalam. Dari rumah tersangka ini, kami berhasil menyita 2,2 kilogram yang disimpan di dalam lemari televisinya, " kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto pada press releasenya, Selasa (21/5/2019) pagi. (banjarmasinpost.co.id /Ahmad Rizki Abdul Gani)
