Pilpres 2019

Pengamat Anggap Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana tak Etis jadi Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK

Denny Indrayana saat ini menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara dan Bambang Widjojanto merupakan anggota TGUPP DKI Jakarta.

Editor: Elpianur Achmad
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Pememangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019).

Bambang Widjojanto dan mantan Menkumham Denny Indrayana masuk menjadi bagian dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menangani gugatan Pilpres 2019di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain Bambang Widjojanto terdapat pula nama Denny Indrayana yang juga menjadi tim kuasa hukum

Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai, langkah Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto menjadi tim kuasa hukum capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini perlu dipertanyakan.

Seperti diketahui pakar hukum tata negara Denny Indrayana menjadi tim hukum pasangan capres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Selain Denny, anggota TGUPP yang menjadi tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Bambang Widjojanto (BW) juga ikut dalam struktur tim hukum pasangan capres ini.

Baca: Heboh Ada Warga Jatuh ke Atas Mobil yang Parkir di Ayani Mega Mall Pontianak, Atap Mobil Ringsek

Denny Indrayana saat ini menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara  dan Bambang Widjojanto merupakan anggota TGUPP DKI Jakarta.

"Memang pendekatannya agak sulit, kalau berkaitan dengan hukum. Tapi kalau secara etik harus dipertanyakan, ini patut atau tidak," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).

Sekalipun, perkerjaan mereka saat ini merupakan pekerjaan profesional, namun langkah keduanya kurang tepat, jika didekati dari aspek etik.

Bambang Widjojanto (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
Status Bambang Widjojanto di TUGPP apakah digaji pakai uang APBD DKI atau ada mekanisme lain yang dipergunakan.

"Ini jelas tidak tepat, meski pun BW menyatakan bahwa akan menjaga netralitas dan menyebut itu kliennya, tapi semua itu ada batas-batasannya juga. Kita lihat, apakah benar mereka tidak menerima gaji dari APBD," ucapnya.

Terlebih kepada BW, Ray meminta agar bisa memperjelas statusnya.

Status dia yang saat ini sebagai anggota TGUPP ini apakah murni melalui gaji belanja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan apakah tidak menggunakan APBD DKI.

"Sebenarnya kalau BW menerima gaji nomenklaturnya itu seperti apa? Kalau tidak langsung dari APBD DKI, hal itu akan membuat BW lebih leluasa. Tapi jika langsung dari APBD, tentu harus dibuatkan dan diperkuat aturan jelasnya," ujarnya.

Baca: Veronica Tan Temani Putri Kedua Ahok Rayakan Kelulusan, BTP Tak hadir! Temani Puput Nastiti Devi?

Dia meminta, agar baik Pemprov DKI maupun BW bisa menjelaskan aturannya seperti apa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved