Melihat Fenomena Jelang Lebaran
Kucing-Kucingan Hingga Ditangkap Satpol PP, Begitulah Nasib Penyedia Jasa Penukaran Uang Banjarmasin
Menjadi penyedia jasa penukaran uang rupanya bukan hal yang gampang bagi para pelaku usaha ini.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menjadi penyedia jasa penukaran uang rupanya bukan hal yang gampang bagi para pelaku usaha ini.
Pasalnya mereka juga telah dianggap melanggar Perda ketertiban di Kota Banjarmasin, yakni mengenai aktivitas usaha di trotoar.
Para pelaku usaha tersebut biasanya mangkal pada pinggir jalan atau trotoar di jalan protokol Kota Banjarmasin. Padahal area itu menjadi zona larangan untuk aktivitas usaha. Terlebih, trotoar diperuntukan bagi pengguna jalan, bukan usaha penyedia jasa penukaran uang.
Hal itu juga disadari oleh para pelaku usaha tersebut. Sebagaimana disampaikan oleh penyedia jasa penukaran uang, Sulaiman, ia kerab kucing-kucingan dengan aparat penegak Perda, yakni Satpol PP Kota Banjarmasin.
"Iya, saya tahu dilarang. Biasanya yang kedapatan Satpol PP akan kena tegur. Jadi kami juga kadang lari. Kucing-kucingan," jelas Sulaiman.
Baca: Tergiur Untung Jutaan Rupiah, Sulaiman Tinggalkan Usahanya Demi Jadi Penyedia Jasa Penukaran Uang
Baca: Dianggap Fenomena Tahunan, Penyedia Jasa Penukaran Uang Ini Menjemput Pembeli di Pinggir Jalan
Baca: Ada Satpam Cantik di Terminal Pulogebang, Kalau Digoda Pemudik, Caca: Saya Kasih Senyum Saja
Meski begitu, ketika Satpol PP tidak ada, ia dan sejumlah orang lainnya akan kembali berdiri dan menawarkan jasa penukaran uang di trotoar. Khususnya di Jalan Lambungmangkurat tersebut.
Selain Sulaiman, ada pula Yani dan keluarganya yang cukup trauma akan perlakukan Satpol PP Kota Banjarmasin.
Perempuan yang juga melakoni usaha penyedia jasa penukaran uang di pinggir Jalan H Anang Adenansi tersebut pernah dibawa Satpol PP ke kantornya. Bahkan uang usaha Yani disita oleh petugas.
"Tiga tahun lalu selagi mangkal di Jalan Lambungmangkurat, kami pernah ditangkap Satpol PP. Usaha kami disita hingga tiga hari," jelas Yani.
Kini dua tahun terakhir, Yani pindah tempat ke Jalan Anangadenansi. Lokasi itu merupakan tempat yang dialihkan oleh Satpol PP untuk mereka yang melakoni usaha penyedia jasa penukaran uang. Sehingg tidak dilarang.
Namun ia akui, dibanding mangkal di tempatnya saat ini, berdiri atau membuka lapak penukaran uang di Jalan Lambungmangkurat memang lebih ramai dan banyak peminat. Apalagi menjelang lebaran.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
