Berita Banjarmasin
Pemprov Akan Cabut IUP yang Tak Bayar Dana Jaminan Reklamasi, Ini Permintaan Aspektam Kalsel
Aspektam Kalsel, Solihin, pihaknya tentu mendukung komitmen tersebut dan sebenarnya tidak mempermasalahkan kenaikan angka jaminan reklamasi tersebut.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komitmen Pemerintah Provinsi Kalsel untuk menjaga dan membatasi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan batu bara ditunjukkan salah satunya dengan menaikkan angka jaminan reklamasi pertambangan.
Dimana sebelumnya Rp 15 juta perhektar menjadi Rp 110 juta perhektar.
Menurut Ketua Asosiasi Pemegang Izin dan Kontraktor Tambang (Aspektam) Kalsel, Solihin, pihaknya tentu mendukung komitmen tersebut dan sebenarnya tidak mempermasalahkan kenaikan angka jaminan reklamasi tersebut.
Namun, Solihin nyatakan jika Pemerintah benar akan mencabut IUP pertambangan karena alasan belum dilunasinya dana jaminan reklamasi pada Juli 2018, maka langkah tersebut menurutnya sangat ekstrim dan represif.
Baca: Dapat Penilaian Arsip Buruk, Dinas Perpustakaan HST Langsung Gelar Bimtek Kearsipan
Baca: BPK Sebut Rp 145,9 M Dana Jaminan Reklamasi Mandek, Dinas ESDM Kalsel Ancam Pemegang IUP Nakal
Pemerintah menurutnya harus menyelami dan mengetahui lebih dalam apa-apa saja faktor yang membuat para perusahaan pemegang IUP belum menyelesaikan kewajibannya setorkan dana jaminan reklamasi.
Ia nyatakan dari sekian banyak pemegang IUP, masih ada pula perusahaan yang memang belum melakukan produksi pada tambang batubaranya karena berbagai alasan termasuk masih kesulitannya perusahaan mengakses saluran distribusi produk tambangnya.
"Dalam komponen IUP sudah mengatur hal-hal mekanisme pencabutan. Jadi tidak bisa serta merta hanya karena tidak Lunas bayar jaminan reklamasi dicabut," kata Solihin.
Langkah dan pendekatan persuasif menurutnya harus dilakukan pemerintah apalagi terhadap para pemegang IUP yang menurutnya notabene merupakan investor di Kalsel.
Baca: Nilai Jaminan Reklamasi Rp 110 Juta Perhektare, Dinas ESDM Harap Perusahaan Lebih Bertanggung Jawab
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin akan Limpahkan Perusahaaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Apalagi ditambahkan Solihin, dana jaminan reklamasi sebenarnya hanya sebagian kecil pengeluaran yang wajib dikeluarkan perusahaan untuk membuat dan memenej IUP selama ini.
Ia menyarankan Pemerintah untuk membina dan menawarkan alternatif penyelesaian penempatan dana jaminan reklamasi, misalnya dengan perintahkan perusahaan membuat surat pernyataan akan membayar dengan cara mencicil dan lain sebagainya. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)