Breaking News

Berita Kabupaten Banjar

Dewan Banjar Janji Segera Bahas Tiga Raperda Perubahan Status Perusda, tapi Tak Jamin Hal Ini

Bupati Banjar H Khalilurrahman telah mengajukan usulan perubahan status menjadi perseroan terbatas (PT) dan perusahaan umum daerah.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/idda royani
SAIDI PAHMI, Waket DPRD Banjar 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar akan segera membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan status perusahaan daerah (PD/perusda) milik Pemkab Banjar.

Tiga perusda tersebut yakni PDAM Intan Banjar, PD Baramarta, dan PD Pasar Bauntung Batuah.

Melalui sidang paripurna di DPRD Banjar, Rabu (26/06/2019), Bupati Banjar H Khalilurrahman telah mengajukan usulan perubahan status menjadi perseroan terbatas (PT) dan perusahaan umum daerah.

PD Baramarta yang bergerak pada bidang pertambangan (batu bara) dan PDAM Intan Banjar diusulkan berubah status menjadi PT, sedangkan PD Pasar Bauntung Batuah diusulkan berubah status menjadi perusahaan umum daerah (perumda).

Khalilurrahman menuturkan terbitnya UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang disusul  terbitnya Peraturan Pemerintah momor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengharuskan adanya penyesuaian status BUMD.

Baca: Puluhan Sopir, Organda dan Dishub Kota Banjarbaru Gelar Outbound di Danau Seran

Pada peraturan tersebut, BUMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah harus berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Terbatas Daerah (PT Daerah).

Karena itu Pemerintah Kabupaten Banjar pun mengubah tiga BUMD yang ada yakni PD Pasar Bauntung Batuah menjadi Perumda. Lalu, PDAM Intan Banjar dan PD Baramarta berubah menjadi Perseoran Terbatas Daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi  mengatakan pembahasan tiga raperda tersebut telah masuk dalam Persetujuan, Penetapan Dan Perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Banjar Tahun 2019.

"Ketiga raperda yang diajukan Bupati masuk dalam Propemperda Tahun 2012 triwulan ketiga. Jadi, sudah seharusnya diparipurnakan agar disampaikan Bupati Banjar dan kemudian kami tindaklanjuti agar bisa segera menjadi Perda,” jelasnya.

Ia menegaskan ketiga raperda tersebut akan segera dibahas. Namun Saidan tak bisa menjamin apakah pengambilan keputusan mengenai pengesahan bisa segera dilakukan.

Baca: Hasil Sidang Putusan MK - Majelis Hakim Tolak Dalil Prabowo - Sandiaga Uno Soal Baju Putih Jokowi

Pihaknya belum tahu apakah pengambilan keputusan mengenai tiga raperda itu masih sempat dilakukan oleh Anggota DPRD periode yang ada sekarang atau akan dilaksanakan oleh anggota periode selanjutnya.

"Semua itu masih tergantung pada mekanisme pembahasan yang dilakukan. Yang jelas raperda ini akan diselesaikan paling lambat harus sudah diselesaikan pada bulan Desember 2019,” tandasnya, Kamis (27/06/2019).

Bupati Banjar H Khalillurrahman mengungkapkan perubahan status tiga perusda tersebut untuk memperbesar manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.

Selain itu juga untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan  hajat hidup masyarakat. Terrmasuk untuk memperoleh laba atau keuntungan sehingga dapat turut serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Banjar.

Baca: Pembukaan MTQ di Angkinang Meriah, Habib Ahmad AL Habsy Berikan Tausyiah

Raperda mengenai Perumda Pasar Bauntung Batuah  terdiri atas 15 bab dan 69 pasal. Sementara untuk PT Air Minum Intan Banjar terdiri atas 18 bab dan 61 pasal, serta Raperda Mengenai PT Baramarta terdiri atas 17 bab dan 74 pasal.

Kalangan warga Banjar berharap perubahann status perusda mampu memberikan perubahan signifikan terhadap kinerja. "Setahu saya pembahasan raperda kan perlu biaya yang tak sedikit. Jadi, pastinya setelah berubah status maka perusda harus makin eksis dan memberi manfaat lebih besar lagi bagi kemajuan ekonomi daerah," cetus Zulmi, warga Martapura.
(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved