Berita Banjarbaru
Buka Stand Pelayanan Di Harganas 2019, Disdukcapil Banjarbaru Berikan Layanan KIA
Disdukcapil Banjarbaru membuka stand khusus untuk pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) saat Harganas di Kantor Gubernur Kalsel
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru akan membuka stand pada Peringatan Hari Keluarga Nasional XXVI tahun 2019 di Kalimantan Selatan (Kalsel) di kawasan kantor Gubernur Banjarbaru.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru Hj Sri Fatma Karmailita mengatakan bahwa pihaknya membuka stand khusus untuk pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Pada Harganas 2019, Kita membuka stand khusus untuk memberikan pelayanan kepada warga Banjarbaru untuk pembuatan KIA," katanya, Selasa, (2/7/2019).
Pelayanan pembuatan KIA akan dilakukan secara kolektif dan perorangan. Dengan persyaratan yang sama saat mengurus di Kantor Disdukcapil Banjarbaru.
"Kita juga kerjasama dengan pihak sekolah dan TP PKK terkait dengan pengurusan KIA. Sehingga bisa dilakukan secara kolektif," lanjutnya.
Baca: Mahasiswa Datangi Kantor Bupati dan DPRD Kotabaru, Tuntut Selesaikan 7 Point Penting
Baca: Sinopsis Film Spider-Man 2 di Bioskop Trans TV Jam 21.00 WIB Malam Ini Dibintangi oleh Tobey Maguire
Baca: Batasan Krisdayanti Saat Aurel Hermansyah Ingin Nikah Muda, Atta Halilintar Atau Verrell Bramasta?
Baca: 165 Calhaj PNS Siap Berangkat, Bupati HSS Lakukan Pelepasan
Kartu KIA sendiri diperuntukan untuk anak usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari.
Proses pembuatan KIA sudah dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri.
Mulai tahun 2016, seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang sehari berumur 17 tahun dan belum menikah.
Syarat untuk membuat KIA yakni Fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga dan membawa e-KTP kedua orangtua.(banjarmasinpost.co.id/aprianto)