Kriminalitas Balangan

Operasi Jaran Intan 2019, Polres Balangan dan Jajaran Amankan Enam Pelaku Kasus Curanmor

Berdasarkan data yang diperoleh, setidaknya ada enam kasus curamor yang berhasil diungkap Polres Balangan dan jajaran selaka Operasi Jaran Intan 2019

Penulis: Dony Usman | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Ratusan sepeda motor hasil kejahatan yang berhasil disita petugas hasil operasi Jaran Intan 2018 dari berbagai daerah di Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Operasi Jaran Intan dilaksanakan Polres Balangan selama 12 hari dengan menyasar pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pelaksanaan dari 21 Juni 2019 sampai dengan 2 Juli 2019 ini mengedepankan fungsi reskrim, sabhara, binmas, lalulintas dan didukung fungsi operasional kepolisian lainnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, setidaknya ada enam kasus curamor yang berhasil diungkap Polres Balangan dan jajaran selaka Operasi Jaran Intan 2019.

Pengungkapan kasus pertama, Jumat (21/6/2019) pagi sekitar pukul 09.00 Wita, dengan melakukan penangkapan tersangka penggelapan ranmor yang sudah menjadi TO Polres Balangan.

Tersangka yang diamankan, Nur Asikin alias Ikin (30) warga Desa Halong, Kecamatan Halong, Balangan, Kalimatan Seleatan.

Dengan barang bukti berupa satu buah BPKB, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah hitam DA 2372 HR.

Kasus kedua, Sabtu (22/6/2019) pagi sekitar pukul 08.00 Wita dipinggir jalan raya Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai, diamankan TO Polres Balangan.

Baca: Nor Halimah Dibekuk Bawa 26,3 Gram Sabu di Taksi, Pengedarnya Diciduk di Hotel Pesona Banjarmasin

Pelaku curanmor yang diamankan, Taufik Rakhman alias Ufik alias Hakim (34), warga Desa Baru, Kecamatan Batu Benawa, HS, Kalimantan Selatan.

Barang bukti berupa satu STNK Honda Beat warna biru Nopol DA 6395 SS dan satu unit ranmor hasil kejahatan Honda Beat warna bir NOPOL DA 6395 SS.

Selanjutnya kasus ketiga, Minggu (23/6/2019) pagi sekitar pukul 09.00 Wita, kembali diamankan TO Polres Balangan, MF (15), warga Kecamatan Halong, Balangan.

Bersama dirinya didapat bukti berupa satu lembar fotocopy BPKB sepeda motor yamaha Mio warna merah maron Nopol DA 6445 YD, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah maron Nopol DA 6445 YD dan satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio warna merah maron.

Kasus keempat, Selasa (25/6/2019) sore sekitar pukul16.30 Wita, diamankan satu tersangka curanmor, Ardiansyah (40), warga Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, HST, dengan barang buktinya berupa satu unit Honda Scoppy warna putih, satu BPKB.

Di hari yang sama juga diungkap kasus kelima dengan tersangka M Yani alias Iting (47) warga Desa Hawang, kecamatan Limpasu, HST, dengan barang bukti satu buah BPKB dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra warna merah.

Baca: Sempat Tuai Protes, SMAN 2 Banjarmasin Terpaksa Tambah Satu Kelas Menjadi 13 Rombel

Sedangkan pengungkapan keenam, Sabtu (29/6/2019) siang sekitar pukul 14.00 Wita, diamankan tersangka
Arif alias Imus (31) warga Desa Batumerah Kecamatan Lampihong, Balangan.

Barang bukti berupa satu buah BPKB dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna biru Nopol DA 4826 JM.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved