Kalsel Bergerak
Dorong Kabupaten/Kota Membuat Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Kalsel Raih Anugerah Pastika Parama
Kementerian Kesehatan RI memberikan penghargaan Pastika Parama kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI memberikan penghargaan Pastika Parama kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila Djuwita F Moeloek kepada Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan, pada peringatan puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2019, di Gedung Prof Dr Sujudi, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta (11/7/2019).
Penghargaan Pastika Parama diberikan sebagai apresiasi bagi Provinsi yang dinilai berhasil mendorong Kabupaten/Kota membuat aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya.
Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila Djuwita F Moeloek dalam sambutanya menyampaikan Kementerian Kesehatan RI terus berupaya menekan jumlah perokok aktif.
Di mana program yang gencar dilakukan saat ini adalah sosialisasi dan penerapan KTR di sejumlah daerah di Indonesia.
Pihaknya juga menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada para kepala daerah atas kesungguhan dalam penerapan KTR.
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan, Sabtu (13/7/2019) mengucapkan syukur atas penghargaan yang diterima Pemprov Kalsel.
Dikatakanya, Pemprov Kalsel terus berkomitmen dalam mendukung program kawasan tanpa rokok dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 14 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Perkantoran.
Tahun 2019, ada 34 daerah se Indonesia yang mendapatkan penghargaan tersebut terdiri dari 5 pemerintah provinsi dan 29 pemerintah kabupaten/kota. (AOL/*)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											