Berita Kalbar
Biaya UKT Naik, Mahasiswa di Kampus IAIN Pontianak Protes Lakukan Ini, Rektor Beri Penjelasan
Mahasiswa IAIN Pontianak melakukan aksi unjuk rasa memprotes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
BANJARMASINPOST.CO.ID PONTIANAK - Mahasiswa IAIN Pontianak melakukan aksi unjuk rasa memprotes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Mereka berorasi dan menggelar sejumlah spanduk. Tidak itu saja, para mahasiswa ini juga menggelar drama teatrikal di halaman kampus dengan membuat sebuah "kuburan".
Untuk menggambarkan protes mereka tersebut, Seorang mahasiswa terlihat juga rela berebah dibungkus kain pocong.
Saat ditemui Rektor IAIN Pontianak sedang berada diluar kota mengikuti kegiatan, namun Rektor IAIN Pontianak, Dr Syarif mengetahui terkait adanya aksi yang dilakukan oleh mahasiswa.
Ia pun mengkonfirmasi via whatshap dan menjelaskan terkait kenaikan UKT di Kampus IAIN Pontianak.
Baca: Tidak Hanya Almarhum DBJ yang Dianiaya, Pelaku yang Sama Juga Aniaya Siswa SMA Taruna Lainnya
Baca: SUV Tengah Ngetren, Astra Peugeot Hadirkan New Peugeot 5008
Baca: Ujian Pertama Hadapi Madura United, Jacksen F Tiago Bertekad Beri Kemenangan Pertama Persipura
Baca: Divonis 6 Tahun Penjara, PAN Sebut Akan Berhentikan Taufik Kurniawan dari Posisi Waketum
Disebut Uang Kuliah Tunggal berdasarkan regulasi Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) bahwa pemerintah menerapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang mengharuskan pihak kampus tidak diperkenankan melakukan pungutan di luar UKT.
Mekanisme pemberlakuan UKT berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) atau Keputusan Menteri Agama (KMA). Untuk tahun 2019 berdasarkan KMA Nomor 151 Tahun 2019.
KMA tersebut ditetapkan berdasarkan usulan Rektor. Usulan rektor tersebut berbasis hitungan unit cost dari Fakultas pada masing-masing Program Studi (Prodi).
Unit cost adalah pembiayaan atas item-item yang berkaitan langsung dengan sarana-prasarana dan item lain yang terkait dengan pelayanan kepada mahasiswa berupa keberlangsungan proses perkuliahan.
Ia mengatakan bahwa masing-masing prodi tidak sama jumlah itemnya. Ada yang 10, 11, 12 item dan seterusnya. Juga tidak sama jenis dan harga pembiayaan item pada masing-masing prodi.
"Misalnya kalau di IAIN Pontianak pembiayaan laboratorium di Prodi PAI tidak sama dengan laboratorium di KPI. Begitu juga pembiayaan item yang lain, dan seterusnya. Penetapan item yang harus dibiayai juga terkait dengan regulasi yang mengatur tentang rumpun prodi oleh Kemenristekdikti," ujarnya.
Selain itu juga Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT) dikelompokkan kedalam dua komponen utama, yaitu Biaya Langsung (BL) dan Biaya Tidak langsung (BTL), Biaya Langsung adalah biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan kurikulum program studi.
Sedangkan Biaya Tidak langsung adalah biaya operasional pengelolaan institusi (Intitution overhead) yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi.
Selanjutnya BOPT diperhitungkan untuk setiap mahasiswa per-tahun, yang kemudian dijadikan sebagai Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
SSBOPT ini kemudian dihitung dalam rangka pemenuhan atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) untuk kemudian ditetapkan sebagai SSBOPT.