Berita Banjarbaru
Pedagang Kios Ponsel di Banjarbaru ini Ternyata Merangkap Jualan Tuak, Satpol PP Sita Ratusan Liter
Puluhan botol miras dan tuak berhasil disita oleh Satpol PP Kota Banjarbaru Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi & Pengendalian, Selasa, (23/7/2019).
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Puluhan botol minuman keras (miras) dan tuak berhasil disita oleh Satpol PP Kota Banjarbaru Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi & Pengendalian, Selasa, (23/7/2019).
Miras berhasil diamankan diJalan Karang Anyar I Loktabat Utara Kota Banjarbaru sekitar pukul 12.45 wita.
Pemilik rumah berinisial EI (31) awalnya sempat mengelak dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP Kota Banjarbaru.
Namun, petugas yang sudah mendapatkan informasi dari warga adanya jualan miras, langsung melakukan pemeriksaan ke dalam rumah EI.
Ternyata, dalam rumah ada ruangan khusus yang digunakan untuk menyimpan puluhan miras.
Baca: Masa Taaruf Siswa Madrasah di MA Darussalam Diakhiri dengan Ziarah ke Makam Pendiri Yayasan
Baca: Kenalkan Uang Sambung Ke Warga HSS, BI Perlihatkan Penampakan Uang untuk Souvenir Ini
Baca: Sosok Pelawak Srimulat yang Kenalkan Nunung pada Narkoba Dibongkar, Istri Iyan Sambiran Ungkap Ini
Baca: Julukan Vicky Prasetyo dari Angel Lelga Setelah Kabar Mantan Zaskia Gotik Jadi Tersangka
Masih satu lahan di rumah EL ada kios ponsel yang disewa oleh AH (46) yang didalam kios ponsel ditemukan ratusan liter tuak.
"Harganya bervariasi sesuai dengan merek. Sudah jualan empat bulan," kata EL kepada petugas.
Dirinya nekat menjual miras untuk mencukupi keperluan sehari-hari.
Sementara AH mengaku sudah lima bulan melakukan penjualan tuak.
"Sehari bisa 70 liter tuak laku. Hasilnya untuk keperluan sehari-hari. Selain jualan voucher yang hasilnya tidak seberapa," kata AH.
Baca: Dengar Suara Gendang, Penyanyi ini Langsung Goyang Pucuk
Baca: Satu Kebiasaan Reino Barack Sejak Pacari Luna Maya yang Masih Dilakukan Hingga Nikahi Syahrini
Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui Kasi Opsdal M Rasyid Wahyuni mengatakan kedua pelaku sempat menolak atas kepemilikan miras dan tuak.
"Semuanya langsung kami angkut. Untuk selanjutnya, akan kami proses lebih dalam lagi dengan disidangkan ke Pengadilan Negeri setelah selesai pemeriksaan," katanya. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)
