OTT KPK
OTT Bupati Kudus, KPK Menduga Juga Terjadi Suap Sebelum-sebelumnya Terkait Pengisian Jabatan
Kasus suap jual beli jabatan yang kini menjerat Bupati Kudus M Tamzil diduga tidak hanya terjadi saat operasi tangkap tangan (OTT) terjadi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kasus suap jual beli jabatan yang kini menjerat Bupati Kudus M Tamzil diduga tidak hanya terjadi saat operasi tangkap tangan (OTT) terjadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga juga terjadi sebelum-sebelumnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menduga Bupati Kudus M Tamzil pernah menerima uang lainnya terkait pengisian sejumlah jabatan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/7/2019), KPK mengamankan uang Rp 200 juta yang diduga sebagai suap terkait pengisian jabatan.
Sebab pada OTT kali ini, KPK juga mengamankan calon kepala dinas.
Baca: Alami Defisit Rp 7 Triliun, Kini Denda Puluhan Miliar Rupiah Bayangi BPJS Kesehatan
Baca: Terima Ucapan Ultah Usia ke-31 di Tahanan, Kriss Hatta Minta Dukungan dan Didoakan
Baca: Sehari Dirilis, Album Debut Kang Daniel Rajai iTunes di 15 Negara
Baca: Samsung Boyong Galaxy M30, M20 dan A30 ke Indonesia, Begini Kehebatan 3 Ponsel Ini
"Kami menduga bukan hanya pemberian yang terkait dengan kegiatan tangkap tangan ini yang terjadi. Tapi sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian karena ada beberapa jabatan kosong juga," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK sedang mendalami lebih jauh terkait dugaan suap pengisian jabatan ini.
"Tentu perlu kami dalami lebih lanjut nantinya baik dalam proses pemeriksaan kali ini atau pemeriksaan selanjutnya," ujar dia.
Baca: Polisi Bunuh Rekannya dengan 7 Tembakan di Cimanggis, Begini Sosok Brigadir Rangga Tianto
Baca: Dua Kali Ditahan dalam Kasus yang Berbeda, Kriss Hatta: Ya, Jalani Saja
Baca: LIVE TVRI! Link Live Streaming Real Madrid vs Atletico Madrid di Mola TV, ICC 2019 Sabtu (27/7)
KPK akan membawa Tamzil dan orang-orang yang diamankan dalam OTT ini pada Sabtu (27/7/2019) pagi ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari orang-orang yang diamankan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Kudus Ditangkap, KPK Duga Ada Pemberian Uang Sebelum-sebelumnya"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman