Berita Banjarmasin
Sudah Lama Jadi Target Operasi, Akhirnya Yadi Diamankan, Simpan 9 Paket Sabu di Saku Celana
Kedapatan menyimpan 9 paket sabu membuat Hariadi alias Yadi (35) harus berurusan dengan pihak berwajib.
Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kedapatan menyimpan 9 paket sabu membuat Hariadi alias Yadi (35) harus berurusan dengan pihak berwajib.
Warga Jalan Gerilya RT18, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin ini ditangkap jajaran Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan di Jalan Kelayan B, Gang Gembira, Banjarmasin Sekatan, Jumat (26/7/2019) petang pukul 18:39 Wita.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti, di saku celana Yadi, seperti 9 paket sabu
dengan berat sekuruhnya 0,96 gram (berat bersih tanpa plastik klip).
Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp532.000. Sebuah hansphone merk Nokia warna merah serta 2 bungkus plastik klip kosong.
Baca: Dibantai Atletico Madrid 3-7 di Ajang ICC 2019, Zidane Acuhkan Pemain Real Madrid
Baca: Live Streaming & Jadwal TVRI Final Japan Open 2019 : Jojo vs Momota, Marcus/Kevin vs Ahsan/Hendra
Baca: Resmi Diperkenalkan di Kalsel, Begini Penampakan Wuling Almaz 7 Seater Fitur Wind
Baca: Demi Jodoh Ayu Ting Ting Ikuti Ritual di Pernikahan Tania Nadira, Mimpi Sahabat Ivan Gunawan
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya, Minggu (28/7/2019) mengatakan, tersangka sudah lama menjadi TO, dan diduga sebagai pengedar sabu
"Kita menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) junto 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"terang Kapolsekta Banjarmasin Selatan. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)