Berita Banjarmasin

Kegiatan Hunting System, Polresta Banjarmasin Tilang 45 Pengendara di Teluk Tiram

Ada sebanyak 45 orang pelanggar lalu lintas, ditilang jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin dalam razia di Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat

Penulis: Jumadi | Editor: Didik Triomarsidi
Banjarmasinpost.co.id/Jumadi
Ada sebanyak 45 pelanggar lalu lintas, ditilang oleh jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin dalam razia di Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Senin (29/7/2019) sekitar pagi. Tampak kegiatan razia oleh beberapa petugas lalu lintas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ada sebanyak 45 orang pelanggar lalu lintas, ditilang jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin dalam razia di Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Senin (29/7/2019) sekitar pagi.

Hunting System ini, dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo tersebut, maka pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh pelanggar yang tidak dapat menunjukan Surat Tandan Nomor Kendaraan (STNK).

Sebanyak 25 orang yang tidak bisa menunjukan STNK, 12 orang tidak ada SIM dan sisanya pelanggaran-pelanggaran lain.
Diungkapkannya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pengguna jalan.

Baca: Dua Warga DAS Barito Kalteng Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Perdagangkan Sisik Hewan Langka

Baca: Perempuan Kotabaru Ini Diringkus di Rumahnya, Simpan 18 Paket Sabu dan 1 Butir Ineks

Baca: Narapidana di Lapas Meninggal, Begini Penjelasan Lapas Narkotika Karangintan Kabupaten Banjar

Dia berharap dengan adanya kegiatan seperti ini dapat meningkatkan ketertiban di jalan terkait surat menyurat kelengkapan kendaraan serta kelengkapan administrasi bagi pengendaranya.(banjarmasinpost/jumadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved