Berita Banjarmasin
Kegiatan Hunting System, Polresta Banjarmasin Tilang 45 Pengendara di Teluk Tiram
Ada sebanyak 45 orang pelanggar lalu lintas, ditilang jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin dalam razia di Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat
Penulis: Jumadi | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ada sebanyak 45 orang pelanggar lalu lintas, ditilang jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin dalam razia di Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Senin (29/7/2019) sekitar pagi.
Hunting System ini, dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo tersebut, maka pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh pelanggar yang tidak dapat menunjukan Surat Tandan Nomor Kendaraan (STNK).
Sebanyak 25 orang yang tidak bisa menunjukan STNK, 12 orang tidak ada SIM dan sisanya pelanggaran-pelanggaran lain.
Diungkapkannya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pengguna jalan.
Baca: Dua Warga DAS Barito Kalteng Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Perdagangkan Sisik Hewan Langka
Baca: Perempuan Kotabaru Ini Diringkus di Rumahnya, Simpan 18 Paket Sabu dan 1 Butir Ineks
Baca: Narapidana di Lapas Meninggal, Begini Penjelasan Lapas Narkotika Karangintan Kabupaten Banjar
Dia berharap dengan adanya kegiatan seperti ini dapat meningkatkan ketertiban di jalan terkait surat menyurat kelengkapan kendaraan serta kelengkapan administrasi bagi pengendaranya.(banjarmasinpost/jumadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/45-pelanggar-lalu-lintas-ditilang-oleh-jajaran-satlantas-polresta-banjarmasin.jpg)