Berita HSS
Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin, Dinas PMPTSP HSS Pastikan Semua Pertamini Ilegal
Dinas PMPTSP HSS menegaskan tak pernah mengeluarkan izin satupun untuk pembangunan POM Mini di wilayah HSS.
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.COI.ID, KANDANGAN- Dinas Penanaman Modal dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menegaskan, tak pernah mengeluarkan izin satupun untuk pembangunan POM Mini di wilayah HSS.
Kabid PTSP Abdurrahman Arahimi, mendampingi Sekretaris PMPTSP Khairiadi, dikonfirmasi wartawan Senin (29/7/2019) menjelaskan, semua Pertamini atau Pom Mini yang ada ilegal, atau tak berizin.
Dijelaskan, sebelum mendirikan izin usaha, sesuai aturan, untuk bangunan dengan ukuran di bawah 200 meter persegi, diajukan ke kantor kecamatan.
"Pada Februari 2018 kami sudah pernah membuat surat edaran ke kecamatan, agar tak ada izin IMB untuk Pom Mini, karena tak sesuai aturan. Dari pihak kecamatan sendiri memang ada mengeluarkan IMB untuk bangunan di lahan dibawah ukuran 200 meter, tapi saat mengajukan bukan untuk Pom Mini, begitu informasi yang kami terima,"katanya.
Baca: Bayar Kepercayaan di Grand Final Pemilihan Putri Pariwisata Kalsel, Poetri Sabet Gelar Putri Favorit
Baca: Live Indosiar! Link Live Streaming Persela vs Borneo FC di Liga 1 2019, Cek Link Vidio.com
Baca: Tekankan 2 Hal yang Buat Ayah Cut Meyriska Tak Sukai Roger Danuarta Sebelum Lamaran
Baca: Bekali 11 Calon Mahasiswa Penerima BUD Adaro, Begini Pesan CSR Departemen Head PT Adaro Indonesia
Dinas PMPTSP sendiri, kata Arrahimi tak punya hubungan dengan pertamini. Karena yang mengeluarkan izin dengan IMB sesuai aturan Perda HSS, di bawah luas bangunan tadi kewenangan kecamatan.
Disebutkan, sesuai hasil konsultasi dengan pihak Pertamina, Pom Mini hanya boleh berdiri di desa terpencil, yang jauh dari jangkauan SPBU atau minimal jarak 20 kilometer.
Itupun syaratnya cukup ribet. Sementara mengenai sanksi atas pelanggaran dalam pendistribusian tak sesuai aturan jika SPBU melayani pelangsir, disebutkan menjadi kewenangan Pertamina terkait izin operasionalnya.
Sedangkan perbuatan melanggar hukum menjadi kewenangan kepolisian. Dijelaskan pula, berdasarkan tera yang dilakukan Dinas Perdagangan, takaran untuk meteran Pom Mini belum diakui sebagai alat ukur. Termasuk dari sisi kemananannya.
Seperti diberitakan sebelumnya sopir truk "curhat" ke DPRD HSS karena sulitnya membeli solar dan bahan bakar bersubsidi lainnya ke SPBU, karena persediaan cepat habis, sehingga mereka sering tak kebagian.
Baca: Hasil Akhir Martapura FC vs Mitra Kukar Liga 2 2019 : Skor Akhir 0-2, Rifan Nahumarury Cetak Gol
Baca: Harga Lombok di Tanjung Melambung, Perkilogram Capai Rp 80 Ribu
Baca: Jadwal Ibadah Bulan Dzulhijjah 1440 H, Mulai Puasa Tarwiyah Hingga Arafah
Kalaupun bisa membeli, harus bersaing dengan pembeli berjiriken dan menggunakan mobil tangki modifikasi.
DPRD pun mengatakan, maraknya Pertamini, menjadi salah satu sebab, pendistribusian BBM ke masyarakat pengguna bbm untuk operasional sepeda motor, maupun mobil dan angkutan berkurang, sehingga kesulitan membeli di SPBU. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/salah-satu-pertamini-di-hulu-sungai-selatan-hss.jpg)