Pedagang Diminta Jual Minuman Kemasan

Sempat mendapatkan surat teguran pertama mengenai dilarang berjualan di lokasi jalan Husni

Penulis: George Edward Ph | Editor: Edi Nugroho
zoom-inlihat foto Pedagang Diminta Jual Minuman Kemasan
hanani
ilustrasi PKL
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sempat mendapatkan surat teguran pertama mengenai dilarang berjualan di lokasi jalan Husni Thamrin Banjarbaru dalam batas waktu terakhir Rabu (5/9), para pedagang mendatangi pejabat Pemko Banjarbaru.

Perwakilan pedagang yang mendapatkan pendampingan Advokasi oleh Eddy Jaya, menemui Wakil Walikota Banjarbaru, Ogi Fajar Nuzuli, berdialog mengenai masalah tempat berjualan mereka yang sempat ditegur oleh Satpol PP kota Banjarbaru agar tidak berjualan di tempat tersebut.

Dialog yang dilakukan pada Selasa (4/9) sekitar pukul 15.00 Wita itu mendapatkan kesepakatan bahwa pedagang masih bisa diijinkan berjualan di tempat tersebut.

"Setelah hasil Diskusi kemarin para pedagang tidak digusur, setelah mendapatkan surat teguran dengan batas waktu pada 5 September 2012, kemudian ada pula kesepakatan sementara yang sudah dilakukan," jelas Eddy kepada Bpost Group, Rabu (5/9) sore.

Dijelaskannya, Kesepatan tertetnu yaitu ada pedagang warung rombong yang diperbolehkan berjualan di dalam pagar Dinas Perikanan.
"Jadi supaya tidak memakan tempat ketika mereka berjualan BBM dan jualan makanan lainnya, jadi ada satu pedagang yang diperbolehkan berjualan di dalam pagar Area kantor Dinas Perikanan Provinsi Kalsel," ungkapnya.

Selain itu berdasarkan kesepakatan lainnya, pedagang makanan juga tidak lagi menjual minuman menggunakan gelas, tetapi cukup dengan kemasan seperti minuman botol.

"Itu sudah disepakati sehingga ketika pedagang berjualan mereka juga tidak lagi mencuci gelas di pinggir jalan, langsung saja jual minuman botolan," ungkapnya.

Selain itu, pedagang juga diminta menyediakan tempat sampah khusus secara komunal. "Tempat sampah itu harus ada bagi masing-masing pedagang jadi mereka juga tetap menjaga kebersihan di lokasi tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Ogi Fajar Nuzuli mengungkapkan, para pedagang memang sempat berdialog membahas mengenai nasib para pedagang tersebut.

"Memang sudah disepakati sementara, mereka diijinkan berjualan di lokasi tersebut dengan ketentuan yang sudah disetujui bersama," ungkapnya.
Selain itu dijelaskannya, para pedagang tidak boleh lagi menambah dagangannya di lokasi tersebut.

"Jadi perlu juga ada pengawasan dari para pedagang sendiri, berdasarkan data yang diterima jumlahnya ada enam pedagang, tidak boleh ada tambahan lagi, jadi pedagang juga harus mengingat hal itu," ungkapnya.
Selain itu, diakui Ogi, para PNS memang mendapatkan kemudahan ketika para pedagang tersebut berjualan.

"Ya ada juga memang PNS yang membeli makanan di tempat itu, mereka lebih terbantu karena jaraknya dekat. Namun kami juga minta kerjasamanya dari pedagang, agar pengaturan arus lalu lintas di sana bisa bagus, tidak mengganggu pengguna jalan, apalagi sampai di tikungan jalan," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Tahanan Kabur Ditangkap

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved