Penghapusan RSBI

Sekolah Tutupi Plang Label RSBI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) Undang Undang Sisdiknas

zoom-inlihat foto Sekolah Tutupi Plang Label RSBI
net
Ilustrasi plang nama sekolah RSBI
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) Undang Undang Sisdiknas pada Selasa (8/1/2013) kemarin, langsung ditindaklanjuti dengan penghapusan dan penutupan label "RSBI" pada papan nama sejumlah sekolah di DKI Jakarta.

Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menginstruksikan semua sekolah RSBI di Jakarta untuk menutupi label "RSBI" yang tertera di papan nama sekolah.

Pantauan Tribunnews.com, sekolah RSBI di Jakarta yang sudah menghapus label "RSBI" pada papan nama sekolahnya, di antaranya SDN 11 dan SMAN 78.

"Pada dasarnya pihak sekolah menghormati keputusan MK itu. Pelaksanaan di lapangan akan mengikuti arahan kementerian. Ini (RSBI) kan amanat undang-undang. Kami di lapangan ikut melaksanakan juga. Kalau memang harus dihapus, ya hapus saja," ujar Kepala Sekolah SMAN 78, Endang Hidayat, saat ditemui di kantornya, Kemanggisan, Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Untuk diketahui, ada sekitar 1.300-an sekolah berlabel RSBI di seluruh Indonesia. Untuk wilayah DKI Jakarta, tercatat ada 49 sekolah berlabel RSBI, yang terdiri dari 8 SD RSBI, 15 SMP RSBI, 10 SMA RSBI, dan 16 SMK RSBI.

Selasa (8/1/2013) kemarin, MK memutuskan membubarkan RSBI pada sekolah-sekolah pemerintah dengan membatalkan Pasal 30 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

MK menyatakan RSBI sebagaimana diatur dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK berpendapat sekolah bertaraf internasional menimbulkan dualisme pendidikan, kemahalan biaya menimbulkan adanya diskriminasi pendidikan, pembedaan antara RSBI/SBI dengan non RSBI/SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Pertimbangan selanjutnya, yakni penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI/SBI dinilai dapat mengikis jati diri bangsa, melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved