Polda Kalteng Tahan Lima Truk Solar Tanpa Dokumen

Razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Kalteng dalam dua pekan terakhir

Penulis: Fathurahman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA- Razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Kalteng dalam dua pekan terakhir membuahkan hasil penahanan terhadap sebanyak lima truk tanki berisi solar yang tanpa dilengkapi surat yang sah.

Aparat kepolisian Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah menahan sebanyak lima mobil truk tanki berisi minyak solar ilegal dari dua tempat kejadian perkara yakni dari arah Barito Selatan (Buntok) menuju Palangkaraya dan satu TKP lagi dari Banjarmasin dengan tujuan Gunungmas dan tertangkap saat melewati Palangkaraya, Rabu (12/2) dan Minggu (17/2) yang lalu.

Lima truk tangki bermuatan masing-masing 5000 liter solar atau 5 ton solar tersebut masih terlihat diamankan polisi di halaman Mapolda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya, sembari menunggu proses pemberkasan perkaranya yang masih dilakukan oleh penyidik Polda Kalteng ke Kejaksaan setempat. Kelima armada itu masing-masing dengan nomor polisi KH 8762 AK, KH 8209 AM, KH 8111 AF, DA 9654 TT dan DA 1150 AH.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, Senin (4/3) mengatakan, pihak penyidik Polda Kalteng masih melakukan proses hukum terhadap pemilik lima truk yang berisi minyak solar ilegal tersebut."Pemiliknya menjadi tersangka, tetapi tidak ditahan, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," kata Pambudi, Kabid Humas Polda Kalteng.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved