Bagus Cemaskan Uang Pangkal

Ujian Nasional (UN) tingkat SMP sudah selesai. Terlepas dari hasil UN yang belum diumumkan, satu masalah sudah terselesaikan.

Tayang:

Kepala SMK Bina Banua, Busrian Noor, mengatakan belum menetapkan uang pangkal. Tetapi pada tahun lalu, sebesar Rp 1 juta. “Itu untuk biaya sarana prasana sekolah,” ujarnya.

Kepala SMA Don Bosco Fr David Jeda juga mengatakan belum ada penetapan uang pangkal. Pasalnya besaran itu didasarkan kesepakatan dengan orangtua. “Kalau penggunaannya dikelola yayasan, kami hanya mengatur kurikulum dan kesiswaan,” kata dia.

Beda dengan Banjarmasin, hampir semua SMA di Banjarbaru belum menetapkan besaran uang pangkal. “Biasanya setelah sebulan siswa masuk, kami baru melakukan pertemuan dengan orangtua siswa untuk menetapkan besarannya,” tegas Wakil Kepala SMAN 1 Banjarbaru, Rusman.

Tiga tahun lalu saat sekolah itu masih berstatus RSBI, setiap siswa harus membayar Rp 6 juta dan SPP sebesar Rp 600 ribu per bulan. “Sekarang tidak lagi berlaku. Bahkan, siswa tidak mampu bisa gratis melalui subsidi silang,” kata dia. Pernyataan serupa diucapkan Kepala SMAN 2 Banjarbaru, Purwati.

Menyikapi jorjoran uang pangkal, Kepala Disdik Banjarmasin  Nor Ipansyah mengatakan penentuannya harus berdasar persetujuan komite sekolah. Komite pun juga harus berpihak kepada siswa dan semata berdasarkan kebutuhan sekolah.

Sementara Kepala Disdik Kalsel Ngadimun meminta Disdik kota/kabupaten mengawasi proses pelaksanaan penerimaan siswa baru.

“Biasanya ada sumbangan sekolah. Itu tidak wajib karena sifatnya sukarela dan harus melalui kesepakatam antara sekolah, komite dan orangtua. Jangan sampai ada siswa tidak mampu gagal sekolah karena terkendala biaya,” tegasnya. (dia/has/wid/gep/ee/kur)

Uang Pangkal/Uang Gedung
- SMAN 1 Banjarmasin: Rp 1.750.000
- SMKN 1 Banjarmasin: Rp 2.500.000 (tahun lalu)
- SMA Sabilal Muhtadin: Rp 5.500.000 (plus infak-SPP Juli)
- SMA Bina Banua: Rp 1.000.000 (tahun lalu)
- SMAN 1 Banjarbaru: Rp 6.000.000 (3 tahun lalu)

Prosedur Uang Pangkal

- Berdasar kesepakatan dengan komite sekolah dan orangtua siswa
- Siswa tidak mampu, boleh mengangsur
- Penggratisan bisa dilakukan bila dibuktikan surat keterangan tidak mampu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved