Proklamasi 17 Mei dan Persetujuan Linggarjati
Jenderal Besar AH Nasution dalam bukunya Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia, Jilid 4 Periode Linggarjati,
Anggota Pengurus DHD 45 Kalsel
Jenderal Besar AH Nasution dalam bukunya Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia, Jilid 4 Periode Linggarjati, menyatakan: Persetujuan Linggarjati merupakan satu tamparan terhebat terhadap perjuangan kemerdekaan di Kalimantan.
Dengan resmi Pemerintah Republik melepaskan pulau yang besar yang rakyatnya tidak sudi dipisahkan dari RI dan berkorban demikian berat untuk tujuan itu. Dengan itu pula Belanda memulai ofensif militer dan politiknya yang lebih hebat untuk menekan dan menghancurkan gerilyawan.
Persetujuan Linggarjati yang diratifikasi kedua negara 25 Maret 1947 menimbulkan reaksi pro dan kontra, bukan hanya di Indonesia juga di negeri Belanda. Dalam Persetujuan Linggarjati, Belanda hanya mengakui kekuasaan de facto RI atas Jawa, Madura, dan Sumatera.
Menurut penafsiran Pemerintah Indonesia, Persetujuan Linggarjati merupakan perjanjian internasional, sehingga pengakuan yang diberikan bukan pengakuan de facto akan tetapi de jure. Dengan demikian, Pemerintah RI sadar dan resmi melepaskan Pulau Kalimantan untuk menjadi wilayah jajahan Belanda.
Akibat politis dan yuridis dari Persetujuan Linggarjati adalah status Provinsi dan Gubernur Kalimantan yang dibentuk tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tidak sah. Konsekuensinya terhadap militer adalah semua satuan tentara Republik di luar Jawa dan Sumatera harus dibubarkan.
Selaras dengan Persetujuan Linggarjati, Ir Pangeran Mohammad Noor berhenti menjadi Gubernur Kalimantan, sedangkan Markas Besar Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) Divisi IV Pertahanan Kalimantan di Tuban dilikuidasi dan dirubah statusnya menjadi menjadi Mobiele Brigade ALRI bermarkas di Madiun.
Dengan demikian, secara organisatoris maupun politis terputuslah hubungan kesatuan kelaskaran di Kalimantan dengan induknya di Jawa, dan para pejuang gerilya di Kalsel berjuang sendiri termasuk dalam pengadaan senjata.
Strategi van Mook
Persetujuan Linggarjati bukan pengakuan kekuasaan de facto Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatera, karena sesungguhnya persetujuan itu merupakan strategi Belanda untuk mengembalikan kedaulatannya di Hindia Belanda melalui gerakan federalisme yang digagas Dr HJ van Mook, Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Batavia (Jakarta).
Melalui gerakan federalisme, Van Mook berusaha membentuk negara-negara boneka (negara bagian) dan menjadikan Republik Indonesia menjadi salah satu negara bagian dalam sebuah negara federal, apabila berhasil penguasaan wilayah seluruh kepulauan Nusantara dianggap selesai.
Untuk merealisasikan ide federalisme, Belanda berupaya keras mendirikan negara-negara di wilayah yang dikuasainya. Sampai saat “Pengakuan Kedaulatan” Pemerintah Belanda berhasil membentuk beberapa negara bagian dalam bentuk “negara” maupun “daerah istimewa”, akan tetapi tidak termasuk Negara Borneo (Kalimantan) sebagaimana dikehendaki dalam Pasal 4 Ayat 1 Persetujuan Linggarjati.
Pemerintah Belanda memang tidak mudah membentuk Negara Kalimantan di wilayah yang secara de facto dan de jure dikuasainya. Oleh karena itu, pemerintah Belanda terlebih dahulu membentuk daerah-daerah otonom dengan dewannya masing-masing, sehingga terbentuknya Negara Kalimantan nantinya seolah-olah atas kehendak rakyat Kalimantan.
Di Kalsel (Residentie van Zuid-Borneo), politik federalisme mengakibatkan rakyat terbagi sikapnya dalam tiga golongan, yakni pro Belanda, golongan federalisme dan golongan unitarisme.
Golongan yang menghendaki unitarisme atau yang menentang federalisme berjuang dengan dua cara yakni cara legal maupun ilegal. Cara legal ditempuh kaum politisi melalui jalur parlementer dengan menggunakan partai-partai yang ada. Sepak terjang mereka dapat dilihat dalam Dewan Banjar yang meski dibentuk Belanda untuk menjalankan pemerintahan sipil di Daerah Banjar, haluannya dapat dikuasai anggota dewan yang pro republik.
Cara kedua, yang bersifat ilegal dan militairisctic diisi rakyat terutama golongan yang berpendirian: politik lawan politik dan senjata lawan senjata. Gerakan militer ini dipimpin Hassan Basry dari kesatuan ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan yang beroperasi di desa-desa utamanya desa pinggiran dalam daerah Kalimantan bagian Selatan, Tengah, dan Tenggara.
Menghadapi kondisi yang secara politis maupun militer yang sangat tidak mendukung, karena harus berjuang sendirian dan secara resmi pula ditinggalkan pemerintah Republik, maka para gerilyawan di daerah ini berusaha menunjukkan eksistensinya berjuang menegakkan kemerdekaan dengan berbagai cara dan semangat membara.
Pelan namun pasti, gerakan perlawanan bersenjata semakin membuahkan hasil. Jika pada kurun waktu sampai 1947 perlawanan bersenjata belum begitu membuahkan hasil karena kondisi sangat luar biasa sulit bahkan hampir terhenti, maka sejak akhir 1948 gerilyawan di Kalsel yang tergabung dalam ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan mulai berhasil mendesak kedudukan KL, KNIL, dan Polisi NICA dan memiliki kekuasaan teritorial yang semakin luas, sehingga Belanda hanya berkuasa di kota-kota besar.
Di segi militer, ALRI Divisi IV tidak hanya menguasai pedalaman, tetapi pengaruhnya terasa di pusat pemerintahan Kalimantan Selatan, Banjarmasin. Belanda hanya mungkin melakukan perjalanan ke pedalaman dalam konvoi dan pengawalan ekstra. Di Banjarmasin mereka harus waspada terhadap serangan-serangan gerilyawan. Sebagaimana dikatakan C van Dijk (1983) sesungguhnya dalam paruh kedua tahun 1949 ALRI Divisi bersimaharajalela di Kalsel.
Proklamasi Kesetiaan
Pada 17 Mei 1949, seminggu sesudah penandatanganan Persetujuan Rum-Royen, Hassan Basry memproklamasikan pembentukan Pemerintahan Gubernur Tentara ALRI melingkungi seluruh daerah Kalsel menjadi bagian dari RI. Proklamasi itu mengakibatkan terjadinya dualisme pemerintahan dan kekuasaan teritorial yang mana pihak pemerintah Gubernur Tentara lebih berkuasa dibandingkan Belanda.
Dengan proklamasi tersebut, ALRI Divisi IV bermaksud memperlihatkan keberadaan, kekuatan dan kemampuannya untuk menyusun pemerintahan dalam lingkungan RI, meski menurut Persetujuan Linggarjati dan Renville secara de facto dan de jure Kalimantan merupakan jajahan Belanda.
Selain bermakna sebagai pernyataan kesetiaan kepada Pemerintah RI yang resmi meninggalkan Kalimantan melalui Persetujuan Linggarjati, maka proklamasi itu juga dimaksudkan menunjukkan bahwa “Daerah Otonom Kalimantan Tenggara dan Banjar” yang telah diciptakan Belanda sebagai upaya awal untuk mendirikan “Negara Kalimantan”, tidak lebih hanyalah fiksi di atas kertas. (*)
dhd45kalsel@yahoo.com