Pemilik Toko Tak Mau Bayar Sewa
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangkaraya, Suhardi Lentam Nigam meminta Dinas Pasar dan Kebersihan tegas menindak penyewa kios.
Penulis: Fathurahman | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Banyak pemilik toko di Pasar Kahayan di Jalan Tjilik Riwut kilometer 2 Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang sudah mendapat izin pinjam pakai. Tapi mereka tidak mau membuka toko untuk berdagang dan tidak mau membayar uang sewa toko. Hal itu mendapat tanggapan anggota DPRD Kota Palangkaraya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangkaraya, Suhardi Lentam Nigam, Senin (4/11/2013) meminta Dinas Pasar dan Kebersihan Pemko Palangkaraya tegas menindak penyewa kios itu.
"Sudah sejak 2010 pasar kahayan itu dioperasionalkan, jika hingga saat ini penyewa tidak membuka kios dan tidak membayar sewa harusnya cabut saja izin sewanya. Sehingga pemko bisa mengalihkannya kepada pihak lain yang memang mau menyewa dan serius berdagang," kata Suhardi Lentam