Presiden & Sistem Pemerintahan

PEMILU 2014 makin dekat, salah satunya adalah pemilihan presiden (pilpres). Menyongsong pilpres tersebut,

Editor: Dheny Irwan Saputra

Oleh: Denny Indrayana

PEMILU 2014 makin dekat, salah satunya adalah pemilihan presiden (pilpres). Menyongsong pilpres tersebut, saya akan mendedikasikan seluruh kolom saya selanjutnya untuk mendiskusikan soal-soal kepresidenan.

Kolom minggu lalu sudah mengulas tentang sejarah kepresidenan. Kolom kali ini akan mengulas sistem pemerintahan, yang salah satunya adalah sistem presidensial. Tentang sistem pemerintahan ini penting untuk dipahami, karena saat ini seringkali muncul pendapat bahwa sistem pemerintahan kita tidak jelas, karena mengandung karakteristik parlementer.

Sistem pemerintahan berbeda dengan bentuk pemerintahan, pun tidak sama dengan bentuk negara. Bentuk pemerintahan ada dua: republik dan kerajaan.

Bentuk negara terbagi tiga: kesatuan, federal dan konfederasi. Meski berbeda, sistem pemerintahan mempunyai korelasi kuat dengan bentuk pemerintahan.

Presidensial adalah sistem pemerintahan dalam bentuk republik. Sedangkan pemerintahan kerajaan, sistem pemerintahannya adalah monarki. Korelasi yang serupa tidak ada antara sistem pemerintahan dengan bentuk negara. Sistem pemerintahan presidensial terdapat di bentuk negara kesatuan, federal ataupun konfederasi.

Selain sistem pemerintahan presidensial dan monarki, ada tiga sistem pemerintahan yang lain: sistem parlementer, sistem campuran (hibrid) dan sistem kolegial (collegial system).

Sistem pemerintahan monarki mungkin pengertiannya agak tercampur dengan bentuk pemerintahan kerajaan. Yang jelas bentuk pemerintahan kerajaan berkait dengan kepala pemerintahan dan kepala negara yang dijabat secara turun-temurun kepada sang raja. Contoh negara yang masih menerapkan sistem ini adalah Brunei Darussalam dan Arab Saudi.

Model lain, sistem parlementer di antaranya dilaksanakan di Inggris, Australia dan Malaysia. Kepala pemerintahannya dipimpin perdana menteri yang diangkat dari partai atau koalisi partai yang menguasai suara mayoritas di parlemen.

Sedangkan kepala negara tidak dilaksanakan oleh perdana menteri. Di Inggris dipegang oleh Ratu; di Malaysia oleh Sultan; di Australia oleh Gubernur Jenderal, yang masih di bawah pengaruh Ratu Inggris.

Perdana menteri dengan dewan menteri atau kabinetnya bertanggung jawab kepada parlemen, dan dapat dijatuhkan melalui mosi tidak percaya. Sedangkan raja (ratu atau sultan) selaku kepala negara tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong).

Berdasarkan sistem pertanggungjawaban demikian maka perdana menteri dan kabinetnya diklasifikasikan sebagai eksekutif sesungguhnya (real executive), di sisi lain, kepala negara hanya merupakan pimpinan simbolik (nominal executive).

Sebagai pemimpin simbolik raja lebih banyak melaksanakan kerja-kerja seremonial. Berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial yang hanya diterapkan dalam bentuk negara republik, sistem parlementer bentuk pemerintahannya dapat dilaksanakan pada bentuk negara republik maupun kerajaan.

Sistem pemerintahan lainnya adalah campuran (hibrid) yang kali pertama dikembangkan Perancis pada masa republik kelima, dimulai pada 1958. Karenanya disebut pula sebagai sistem Perancis (French system) atau sistem semi-presidensial (semi-presidential system).

Sistem ini menggabungkan beberapa elemen sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Peran kepala negara dijalankan oleh presiden, sedangkan kepala pemerintahan dilakukan oleh perdana menteri.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved