Sopir Truk Ditangkap Bawa Kayu Ulin
Bermacam cara dilakukan tersangka dalam menyelundupkan kayu ulin ilegal ke pasaran
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bermacam cara dilakukan tersangka dalam menyelundupkan kayu ulin ilegal ke pasaran. Untuk alur pengiriman dan penjualan kayu ulin ilegal terus dilacak dan diburu Subdit 4 Tipidter Dit reskrimsus Polda Kalsel.
Hasilnya tersangka HR (35) sopir sekaligus pemilik kayu ulin ilegal dibekuk. Dia bersama barang bukti langsung dibawa ke markas krimsus.
Saat itu Minggu (17/11) sekitar pukul 04.30 wita, HR yang tengah membawa truk bak kayu kuning mitsubitsi DA 9479LD terendus anggota di jalan trans Kalimantan Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batuampar, Tanahlaut.
Saat dilakukan pemeriksaan, dia terbukti membawa 57 potong kayu ulin ilegal dengan panjang rata-rata 3-4 meter. Saat dicek kayu ulin ternyata ilegal.
Dir reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Lukas Akbar Abriari melalui Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol teguh wibowo, Selasa (19/11/2013) mengatakan penjualan Kayu Ulin ilegal memang menggiurkan dan banyak untung.