Coretan Ketatanegaraan

Tak Perlu Visi dan Misi Caleg

Tak sedikit kalangan yang bertanya, apa visi-misi Anda selaku caleg pada Pemilu 2014 mendatang?

Editor: Dheny Irwan Saputra

Oleh: Rifqinizamy Karsayuda

Tak sedikit kalangan yang bertanya, apa visi-misi Anda selaku caleg pada Pemilu 2014 mendatang? Pertanyaan itu disodorkan kepada para caleg di berbagai level dan momentum. Sebutlah salah satu wawancara satu televisi swasta dengan Angel Lelga, Artis yang kini menjadi caleg untuk DPR RI Dapil Jawa Tengah V.

Wawancara yang kemudian banyak diunduh di berbagai situs internet itu dan mengundang pro dan kontra, lantaran jawaban Angel yang dinilai tak mencerminkan apa visi dan misi sesungguhnya yang mesti dimiliki wakil rakyat.

Kritik serupa juga kerap kita lontarkan pada caleg-caleg di sekiling kita yang kita anggap tak mengedepankan visi dan misi dalam berbagai alat peraga yang mereka sebar secara massal, selain sebaran media kampanye yang narsistik dan lebih bersifat gagah-gagahan.

Lalu salahkah mereka yang tak bervisi-misi maju dalam kontestasi Pemilu Legislatif ini? Secara normatif jawabannya tak salah. Mengapa tak salah? karena Pemilu legislatif nyatanya tak pernah memberi kewajiban bagi hadirnya visi, misi dan program peserta kampanye dalam regulasi kepemiluan kita.

Silakan saja lacak norma yang ada di dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Kata "visi, misi dan program peserta kampanye" hanya muncul ketika UU itu mendifinisikan apa arti kata kampanye itu sendiri. Pasal 1 angka 29 UU a quo menegaskan "Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu".

Selain pada rumusan pasal itu, kata "visi, misi dan program peserta kampanye" tak ada dalam UU itu. Berbeda dengan kewajiban calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam UU No.32 Tahun 2004 jo UU No.12 Tahun 2008 untuk menyampaikan secara tertulis visi, misi dan program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ke KPUD pada saat pendaftaran calon, dalam Pemilu legislatif ketentuan itu tak ditemukan.

Jika dalam Pemilukada, visi, misi dan program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menempati posisi yang amat strategis, bukan hanya untuk ditampilkan dalam kampanye, seperti kewajibannya menyampaikan di hadapan Rapat Paripurna DPRD setempat di akhir masa kampanye, namun juga memiliki implikasi yuridis ketatanegaraan yang signifikan.

Visi, misi dan program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih wajib dituangkan menjadi bahan bagi penyusunan Perda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah setempat. Ia menjadi ruh bagi arah pembangunan setempat lima tahun kedepan.

Dengan cara itu, akan terdapat korelasi yang positif antara janji-janji kampanye yang termuat dalam visi, misi dan program yang didaftarkan ke KPUD dengan realisasi pembanguan pasca yang bersangkutan memimpin.

Hal itu tak berlaku dalam Pemilu legislatif, peserta pemilu dalam hal ini partai politik yang didalamnya berisi para caleg dan calon perseorangan untuk DPD RI tak diwajibkan membuat visi, misi dan program pada saat mereka memasukkan segala kelengkapan administrasi pendaftaran ke KPU/D.

Dalam sejumlah syarat yang diberlakukan untuk mengukur sah atau tidaknya seorang menjadi caleg, tak diperlukan pencantuman visi, misi dan program yang bersangkutan.

Ketentuan ini berakibat pada sulitnya publik mengetahui, apa yang akan caleg lakukan jika mereka terpilih. Pada ranah kontrak politik, tak ada kontrak politik yang terdokumentir untuk memaksa caleg yang terpilih menjadi anggota legislatif bekerja berdasarkan
visi, misi dan program yang semetinya ia susun sebelum ia mencalonkan diri.

Ketika publik hendak menjatuhkan hukuman (punnishments) atau bahkan penghargaan (rewards) bagi caleg yang tidak memenuhi janji atau yang telah bekerja dengan baik, kita tak memiliki alat ukurnya.

Dalam ranah penegakan hukum kepemiluan misalnya, tak adanya visi, misi dan program yang terdokumentasi di Pemilu legislatif membuat debat berkepanjangan antara KPU, Bawaslu, bahkan Kepolisian dan Kejaksaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved